Aneh, Bandar Narkoba di Palembang Hanya Dituntut Lima Tahun Penjara
Tuntutan lima tahun penjara terhadap terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika, Sutarnedi alias Haji Sutar menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Vonis yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai terlalu ringan dan tidak sebanding dengan dampak kejahatan yang ditimbulkan.
Ketua DPD Garda Anti Narkoba Nasional (GANN) Sumatera Selatan, Misika Dasa Hafrida, menilai tuntutan tersebut mencederai rasa keadilan publik.
“Ini sangat miris. Tuntutan jaksa justru menimbulkan pertanyaan besar terhadap penegakan hukum, khususnya dalam kasus narkotika di Sumsel,” tegas Misika dikutip Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat, 17 April 2026.
Ia menyoroti adanya ketimpangan hukum antara bandar besar dengan pelaku kecil. Menurutnya, kurir dan pengedar kecil justru kerap dijatuhi hukuman berat hingga belasan tahun, bahkan seumur hidup.
“Kurir saja bisa dihukum 10 hingga 20 tahun, bahkan seumur hidup. Tapi bandar besar hanya dituntut lima tahun. Ini jelas tidak masuk akal,” ujarnya.
GANN Sumsel juga menduga adanya kejanggalan di balik tuntutan ringan tersebut, meski tidak memiliki bukti langsung.
“Secara logika, ini sulit diterima. Kami menduga ada sesuatu yang tidak beres, meskipun tentu harus dibuktikan,” tambahnya.
Atas hal ini, pihaknya berencana mendatangi Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk meminta penjelasan terkait tuntutan tersebut.
Misika menegaskan, hukuman yang pantas bagi terdakwa seharusnya jauh lebih berat, bahkan hingga hukuman seumur hidup atau hukuman mati, mengingat skala dan lamanya bisnis narkotika yang dijalankan.
“Hukuman maksimal sangat wajar diberikan. Ini bukan kasus kecil, tapi kejahatan yang merusak generasi bangsa,” tegasnya lagi.
Ia juga meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Palembang tetap independen dan tidak terpengaruh tuntutan jaksa.
“Harapan terakhir ada di hakim. Kami berharap vonis yang dijatuhkan benar-benar mencerminkan keadilan,” ungkap dia.
Selain itu, GANN mengajak masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk mengawal jalannya persidangan agar tidak berujung pada putusan ringan.
Diketahui, Sutarnedi alias Haji Sutar ditangkap bersama Apri Maikel Jekson oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 28 Juli 2025 di kawasan Seberang Ulu II, Palembang.
Dari hasil penyelidikan, salah satu rekening milik terdakwa tercatat menerima aliran dana sekitar Rp81,3 miliar sejak 2012 hingga 2024 melalui 145 transaksi. Dana tersebut diduga merupakan hasil bisnis narkotika yang kemudian disamarkan melalui berbagai modus pencucian uang.
Dalam perkara ini, aparat juga telah menyita sejumlah aset milik terdakwa, mulai dari delapan bidang tanah di Palembang dan OKI, dua unit mobil, hingga perhiasan dan uang dalam rekening bank.
Sumber: rmol
Foto: Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkotika di Palembang. (Foto: RMOLSumsel)
Aneh, Bandar Narkoba di Palembang Hanya Dituntut Lima Tahun Penjara
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
.jpg)
Tidak ada komentar