Ustadz yang Babak Belur Dihajar Tidak Terbukti Zina, Warga Tirtajaya Karawang Minta Polisi Usut Para Pelaku Pengeroyokan
Kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang tokoh agama berinisial Ustadz FT di Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, menjadi sorotan publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial.
Insiden tersebut diduga dipicu oleh tuduhan perselingkuhan yang menyeret nama korban. Meski demikian, hingga kini kebenaran atas tuduhan tersebut masih dalam proses penelusuran.
Reaksi keras datang dari Forum Warga Tirtajaya melalui grup media sosial “Baraya Tirtajaya”. Dalam unggahannya, mereka mengecam tindakan kekerasan dan menolak praktik main hakim sendiri.
Forum tersebut juga mendesak aparat kepolisian agar mengusut tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk kemungkinan adanya provokator di balik kejadian tersebut.
Warga turut mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah serta menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.
Di sisi lain, perdebatan sengit terlihat di kolom komentar media sosial. Sebagian besar warganet mengecam tindakan pengeroyokan yang dinilai melanggar hukum, sementara sebagian lainnya meminta agar dugaan perselingkuhan turut diusut hingga tuntas.
Sementara itu, Polres Karawang memberikan penjelasan terkait peristiwa yang terjadi di Dusun Tamiang, Desa Pisangsambo, Kecamatan Tirtajaya, Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres Karawang, IPDA Cep Wildan, menyampaikan bahwa kejadian bermula saat korban berinisial D (55) pulang ke rumah bersama istrinya dari Cirebon.
“Setibanya di rumah, korban mendapat informasi dari warga terkait dugaan perselingkuhan, sehingga memanggil terlapor untuk dimintai klarifikasi,” ujarnya.
Dalam proses tersebut, terlapor berinisial AP (42) diduga mengakui perbuatannya, meski belum terjadi hubungan intim. Situasi yang semakin memanas dan banyaknya warga yang berkumpul kemudian memicu aksi kekerasan.
“Karena situasi tidak kondusif dan massa cukup banyak, terjadi aksi spontan berupa penganiayaan terhadap terlapor hingga mengalami luka,” jelasnya.
Petugas dari Polsek Tirtajaya bersama aparat desa, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa segera turun ke lokasi untuk meredam situasi.
“Terlapor langsung diamankan ke Polsek Tirtajaya untuk menghindari amukan massa yang lebih luas,” kata dia.
Selanjutnya, pihak-pihak yang terlibat dibawa ke Mapolres Karawang untuk penanganan lebih lanjut oleh Unit TPPO dan PPA.
Dalam proses penanganan, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti. Namun, korban disebut memilih menyelesaikan persoalan melalui jalur musyawarah.
“Kami pastikan seluruh proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Polres Karawang mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu persoalan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menyerahkan setiap permasalahan kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri dapat berujung pada konsekuensi hukum,” pungkas IPDA Cep Wildan. ***
Sumber: pojoksatu
Foto: Kasus dugaan perselingkuhan di Tirtajaya, Karawang, berujung pengeroyokan. Polisi amankan terlapor dan imbau warga tidak main hakim sendiri. (Rohendi/Istimewa)
Ustadz yang Babak Belur Dihajar Tidak Terbukti Zina, Warga Tirtajaya Karawang Minta Polisi Usut Para Pelaku Pengeroyokan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar