Usai Minta Perlindungan Hukum, Nabilah O’Brien Dipanggil DPR soal Kasus Resto Bibi Kelinci
Setelah meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR RI dan Kapolri,
pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien, akhirnya mendapat tanggapan
dari DPR.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan pihaknya akan memanggil
Nabilah untuk membahas kasus yang menjeratnya setelah melaporkan dugaan
pencurian di restorannya pada September 2025.
Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat
Umum (RDPU) untuk mendalami kasus tersebut pada Senin, 9 Maret 2026.
“Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait
perkara yang dialami oleh pemilik restoran, @nabobrien, pada Senin, 9 Maret
2026,” kata Habiburokhman melalui akun Instagram resminya
@habiburokhmanjkttimur.
Dalam rapat tersebut, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya. Komisi
III DPR juga akan mengundang aparat penegak hukum yang menangani perkara
ini.
Menurut Habiburokhman, pertemuan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan
DPR terhadap kinerja aparat penegak hukum, sekaligus memastikan setiap warga
negara mendapat perlindungan hukum yang adil.
Kronologi Kasus di Resto Bibi Kelinci
Unggahan Nabilah usai ditetapkan tersangka. [Instagram]
Kasus ini bermula pada September 2025 ketika pasangan suami istri, gitaris
Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci Kopitiam
di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Saat itu mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Karena merasa proses penyajian makanan terlalu lama, pasangan tersebut masuk
ke dapur dan mengambil makanan yang sudah dipesan, tanpa melakukan
pembayaran.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial
hingga viral dan mendapat banyak dukungan dari warganet. Ia pun melaporkan
Zendhy Kusuma dan Evi Santi Rahayu ke pihak kepolisian.
Setelah dilakukan penyelidikan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun
belakangan, Nabilah juga ikut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan
pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta
pencemaran nama baik.
Sumber:
indopop
Foto: Nabilah O’Brien curhat usai ditetapkan tersangka. [Instagram]
Usai Minta Perlindungan Hukum, Nabilah O’Brien Dipanggil DPR soal Kasus Resto Bibi Kelinci
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

.webp)
Tidak ada komentar