Update Pembunuhan Rahmadani Siagian, Korban Tolak Hubungan Intim Menyimpang Ronde Kedua
Kasus pembunuhan Rahmadani Siagian (20) penjaga konter di Kota Medan dibeberkan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak pada Selasa (17/3/2026).
Motif pembunuhan gadis asal Kualuh Selatan Labura ini dipicu penolakan korban melakukan hubungan intim menyimpang untuk ‘ronde’ kedua yang memicu pertengkaran dan pembunuhan.
Pada ronde pertama, keduanya sempat melakukan hubungan intim. Antara pelaku dan korban juga tidak ada hubungan pacaran, murni transaksi seksual yang mereka lakukan melalui aplikasi Michat.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, membeberkan kronologi kejadian ini sejak awal perkenalan keduanya.
Pelaku Syawal Ardiansyah Nasution dan korban berkenalan melalui aplikasi pencarian teman atau Michat pada 9 Maret 2026 sekitar pukul 17.00 WIB.
“Tersangka berinisial SAN berkomunikasi dengan korban RS melalui aplikasi pencarian teman. Kemudian keduanya sepakat untuk bertemu dan melakukan hubungan intim secara sukarela. Saya garis bawahi, atas dasar kesepakatan,” ucapnya, Selasa (17/3/2026).
Kesepakatannya, Syawal Ardiansyah membayar Rahmadani Siagian Rp450 ribu.
Setelah itu, tersangka menjemput korban di depan sebuah warung kopi yang berada di seberang tempat kos korban.
Keduanya sempat berbuka puasa di sebuah rumah makan sebelum menuju kamar C4 salah satu penginapan di Medan Denai.
Awalnya, tersangka dan korban melakukan hubungan intim sesuai kesepakatan. Namun, situasi berubah saat tersangka mengajak korban melakukan hubungan intim menyimpang.
“Korban menolak, sehingga tersangka merasa sakit hati dan kemudian memiting serta melilit leher korban menggunakan selendang hingga korban dalam kondisi kritis,” jelasnya.
Dalam kondisi kritis, tersangka kemudian melakukan kekerasan seksual terhadap korban.
Setelah itu, pelaku mengambil barang berharga milik korban, yakni telepon genggam dan cincin.
Kejadian rangkaian pembunuhan ini mulai pukul 22.07 WIB hingga 22.30 WIB di dalam kamar di penginapan tersebut.
“Dalam satu lokasi terjadi tiga tindak pidana sekaligus, yaitu pembunuhan, kekerasan seksual, dan pencurian dengan kekerasan,” tegasnya.
Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dimasukkan ke dalam boks kontainer dan dibuang ke bantaran sungai yang menjadi lokasi tempat pembuangan atau tempat kejadian perkara (TKP) kedua.***
Sumber: pojoksatu
foto: Kapolrestabes Medan Kombes Calvijn Simanjuntak beberkan kronologi pembunuhan Rahmadani Siagian. (ist)
Update Pembunuhan Rahmadani Siagian, Korban Tolak Hubungan Intim Menyimpang Ronde Kedua
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar