Terungkap di KPK! Gus Yaqut Diduga Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar untuk Redam Polemik Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan upaya suap kepada Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI yang sedang menyelidiki polemik penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Dugaan tersebut disebut berkaitan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa terdapat indikasi upaya pemberian uang sekitar USD 1 juta atau setara Rp17 miliar kepada anggota Pansus Haji DPR.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pihak Pansus menolak pemberian tersebut.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, memang ada upaya dari YCQ ketika Pansus ini ada dan bersidang untuk memberikan sesuatu, tetapi ditolak,” kata Asep, Kamis (12/3/2026).
Asep menegaskan bahwa sikap anggota Pansus yang menolak pemberian tersebut menunjukkan integritas lembaga legislatif dalam menjalankan tugas pengawasan.
Menurut KPK, pihak yang diduga menjadi perantara pemberian uang itu sudah dimintai keterangan oleh penyidik.
Meski demikian, detail lebih lanjut mengenai peran perantara tersebut akan dibuka dalam proses persidangan.
“Yang menjadi perantara sudah kita minta keterangan. Jumlahnya sekitar satu juta dolar AS, tetapi ditolak,” ujar Asep.
Dalam penyelidikan sementara, KPK menduga dana yang hendak diberikan kepada Pansus berasal dari setoran calon jemaah haji khusus melalui sejumlah biro perjalanan haji dan umrah.
Dana tersebut disebut dikumpulkan dalam forum-forum yang melibatkan penyelenggara travel haji.
Penyidik menduga uang tersebut direncanakan untuk meredam kerja Pansus Haji DPR yang saat itu tengah menyelidiki kejanggalan pembagian 20.000 kuota tambahan haji.
KPK menjelaskan bahwa pada awalnya anggota DPR tidak mengetahui adanya pembagian kuota tambahan dengan skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, komposisi seharusnya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Setelah polemik kuota tersebut mencuat, muncul dugaan upaya pemberian uang kepada Pansus DPR. Namun karena ditolak, uang tersebut tidak pernah diserahkan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka bersama mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi kuota tambahan haji 2023–2024 diperkirakan mencapai Rp622 miliar.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas/Net
Terungkap di KPK! Gus Yaqut Diduga Coba Suap Pansus Haji DPR Rp 17 Miliar untuk Redam Polemik Kuota Haji
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar