Tak Semulus Eggi Sudjana, Ini Syarat Berat Restorative Justice untuk Rismon Hasiholan Sianipar!
Tak semulus Eggi Sudjana, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, nasib permohonan restorative justice (RJ) Rismon Hasilolan Sianipar masih belum jelas.
Ternyata ada syarat berat yang harus dipenuhi pakar forensik digital tersebut agar RJ-nya dikabulkan pelapor.
Pelapor ijazah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Ade Darmawan, mengaku menyetujui proses restorative justice terhadap Rismon. Tetapi dengan syarat ia harus menarik buku Jokowi's White Paper dan Gibran End Game dari peredaran.
"Karena itu satu rangkaian yang sama sehingga yang paling penting adalah buku Jokowi's White Paper, itu ditarik dari peredaran. Yang kedua (buku) Gibran End Game juga (ditarik) karena itu memang karya saudara Rizmon Hasiholan Sianipar," ungkapnya kepada wartawan, pada Senin 30 Maret 2026.
Menurut Ade Darmawan, pihaknya sebagai pelapor sudah menandatangani proses RJ terhadap Rismon Sianipar. Namun dengan kesepakatan yang bersangkutan wajib menarik dua buku itu dari peredaran.
Kesepakatan itu adalah satu rangkaian antara Rismon dengan tim pengacara Jokowi sebelumnya.
"Merujuk pada klausul-klausul itu, terakhir untuk mencantumkan pengembangan terkait di balik pendanaan yang mungkin beredar dari moncongnya sendiri, mulutnya Rismon sendiri. Itu harus dipertanggungjawabkan semua. Klausul terpentingnya Jokowi's White Paper ini tidak layak menjadi penelitian," paparnya.
Lebih lanjut ditegaskan, kini sudah tidak ada lagi alasan bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa mengklaim mereka sudah melakukan penelitian. Bahkan, saksi ataupun ahli sebagaimana tercantum dalam pada buku Jokowi's White Paper akan runtuh karena Rismon sebagai salah satu penulisnya telah menarik buku ini.
"Jadi saya anggap saksi-saksi nanti di peradilan, saksi-saksi ahli ini akan dibuat malu sama Roy Suryo dan tim yang katanya sangat mengerti hukum tata negara. Saya menantikan di pengadilan beliau untuk berhadapan langsung dengan kita," tantangnya.
Ke depan, lanjut dia, soal proses SP3 atau RJ terhadap Rismon Sianipar diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya yang menjadi kewenangan mereka.
Yang jelas, kubu Jokowi telah menyetujui proses RJ terhadap Rismon tersebut. "Saya kembalikan kembali kepada pihak penyidik apakah akan dilakukan SP3 segera atau masih ada pertimbangan lain. Ini masih proses ya," tambahnya.
Kubu Jokowi Persoalkan Gelar S3 Dokter Tifa
Di sisi lain, salah satu pelapor, Lechumanan mengutarakan, pihaknya juga mempertanyakan gelar doktor dari Dokter Tifa lantaran hingga kini Tifa masih menjalani kuliah S3 miliknya. Jadi, Tifa masih belum lulus dan belum layak mendapatkan gelar tersebut.
"Kepada Tifa saya mau sampaikan, saudara itu ternyata masih melangsungkan kuliah S3, belum lulus sepenuhnya, belum ada disertasinya sehingga jangan lagi menggunakan predikat doktor. Jangan sampai nanti di persidangan saudara menggunakan gelar doktornya gelar palsu, padahal gelar tersebut belum diselesaikan secara akademik," kritiknya.
Dia menambahkan, gelar doktor terhadap Tifa itu belum mendapatkan pengukuhan dari universitas tempatnya kuliah. Karena itu, jika dalam persidangan Tifa menggunakan gelar doktor, artinya gelar itu palsu dan pihaknya bakal menggugat persoalan itu.
"Apabila memang tetap dipergunakan, kami selaku tim kuasa hukum tidak akan segan melakukan upaya hukum. Lalu, pada dasarnya, Jokowi's White Papers yang selama ini dikatakan menjadi acuan, metodologi, penelitian, ini tidak lagi bisa digunakan sebagai bahan pembelaan karena Rismon Hasiholan Sianipar atau Bang Rismon menarik secara keseluruhan," pungkasnya. ***
Sumber: konteks
Foto: Pengajuan restorative justice atau RJ Rismon Sianipar atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi masih belum jelas. (Foto: X @SianiparRismon)
Tak Semulus Eggi Sudjana, Ini Syarat Berat Restorative Justice untuk Rismon Hasiholan Sianipar!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar