Sidang Lanjutan Ijazah di Solo, Kubu Jokowi Tolak Baca Sumpah Pemutus
Sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) ijazah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) diwarnai permintaan dari penggugat agar pihak tergugat membaca sumpah pemutus di ruang sidang.
Merespons hal tersebut, kubu Jokowi menolak permintaan pihak penggugat yang meminta agar para tergugat membacakan sumpah pemutus dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt tersebut.
Mulanya permohonan mengucapkan sumpah pemutus itu disampaikan kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo, kepada para tergugat dalam sidang.
Majelis hakim pun mempersilakan pihak tergugat untuk menanggapi permohonan sumpah pemutus yang diajukan tergugat.
"Kami menolak secara tegas. Dengan alasan yang pertama, bahwa sumpah pemutus hanya dapat dikabulkan jika dalam perkara tersebut sama sekali tidak terdapat bukti," jawab Kuasa Hukum Jokowi, YB Irpan, dalam persidangan, Selasa (10/3) seperti detikJateng.
"Untuk itu mohon kepada penggugat dan kuasa hukumnya supaya dicermati secara seksama, hukum acara perdata mengenai sumber hukum yang terkait di dalamnya Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 575 K/Sip/1973," tambahnya.
Pertimbangan lain, Irpan menilai para pihak telah berupaya mengajukan bukti-bukti baik bukti surat, keterangan saksi, maupun keterangan ahli selama persidangan CLS ini. Bahkan pihak penggugat selalu mengatakan bahwa ijazah Jokowi palsu.
Dalam sidang tersebut, pihak penggugat mengajukan Sumpah Pemutus kepada prinsipal para tergugat. Permohonan itu dibacakan salah satu kuasa hukum penggugat, Andhika Dian Prasetyo.
Andhika membacakan isi sumpah kepada tergugat 1, Jokowi. Yang mana sumpah tersebut berdasarkan keyakinan dan janji kepada Allah SWT. Adapun empat poin sumpah yang diminta pihak penggugat.
"Satu, bahwa benar nama saya adalah Joko Widodo, mantan Presiden Republik Indonesia ketujuh. Dua, bahwa benar saya telah menempuh pendidikan dan memperoleh gelar insinyur Fakultas Kehutanan UGM," kata Andhika saat persidangan.
"Tiga, bahwa benar ijazah dengan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dalam perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt adalah salinan dari dokumen yang asli benar dan sah secara hukum dan fakta tanpa pernah ada rekayasa digital di atasnya. Empat, bahwa benar foto yang tertempel pada dokumen tersebut adalah benar-benar foto diri saya tanpa ada rekayasa atau pemalsuan sedikitpun," imbuhnya.
Sementara itu hakim yang memimpin perkara, Achmad Satibi, mengatakan akan mempertimbangkan permohonan penggugat soal sumpah pemutus.
"Tidak ada (putusan sela), nanti akan kami pertimbangkan (permohonan sumpah pemutus) Minggu pertemuan besok," kata Satibi dalam sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (17/3) pekan depan. Satibi meminta para pihak untuk hadir.
Sumber: cnnindonesia
Foto: Suasana sidang CLS ijazah Jokowi di PN Solo beberapa waktu lalu. (detikJateng/Agil Trisetiawan Putra)
Sidang Lanjutan Ijazah di Solo, Kubu Jokowi Tolak Baca Sumpah Pemutus
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar