Setop 'Tumbalkan' Pekerja! Pakar Minta Aparat Seret Cukong Tambang Ilegal
Pakar Hukum Pidana dari Universitas Tarumanegara, Hery Firmansyah, menilai penanganan kasus tambang ilegal buntut kasus dugaan korupsi yang menjerat Samin Tan harus dilakukan secara menyeluruh tidak hanya menyasar pelaku di lapangan.
Menurut Hery, aparat penegak hukum perlu mengusut hingga ke pihak pemodal dan konseptor agar praktik serupa tidak terus berulang.
“Penanganan perkara yang tuntas seharusnya tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tapi pemodal dan juga konseptornya agar kasus serupa tidak terulang nantinya,” kata Hery kepada Inilah.com, Minggu (29/3/2026).
Ia mempertanyakan efektivitas penegakan hukum jika hanya berhenti pada pelaku di lapangan tanpa membongkar aktor utama di balik aktivitas tambang ilegal.
“Apa yang diharapkan dengan hanya menangkap dan memproses hukum pelaku tambang ilegal tadi,” ujarnya.
Selain itu, Hery menekankan pentingnya skema sanksi yang tidak hanya berfokus pada hukuman pidana, tetapi juga pemulihan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Ia menilai, kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal harus menjadi perhatian serius dalam proses penegakan hukum.
“Skema sanksi perlu diperhatikan, terutama pengembalian kualitas mutu lingkungan hidup yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal tersebut,” tutur Hery.
Selain itu, ia juga menilai ketegasan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam membongkar kasus-kasus serupa. Namun, Hery mengingatkan agar penindakan tidak hanya berorientasi pada pemidanaan, melainkan juga pemulihan kerugian negara.
“Tentu salah satu kuncinya ketegasan dan tidak hanya mengejar pemidanaan fisik, tapi pengembalian kerugian kepada negara akibat perusakan lingkungan hidup,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan pertambangan PT AKT. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan perusahaan tersebut tetap beroperasi meski izin tambangnya telah dicabut sejak 2017.
“PT AKT masih tetap melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah sampai dengan 2025,” tegas Syarief.
Penyidikan kini terus dipertajam untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak-pihak lain dalam aktivitas tambang ilegal yang telah berlangsung selama bertahun-tahun tersebut.
Sumber: inilah
Foto: Samin Tan (Foto: Antara)
Setop 'Tumbalkan' Pekerja! Pakar Minta Aparat Seret Cukong Tambang Ilegal
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar