Setelah Yaqut, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Fuad Hasan Didalami
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum menetapkan pengusaha penyelenggara perjalanan haji Fuad Hasan Masyhur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik masih terus mendalami dugaan keterlibatan Fuad dengan mengumpulkan berbagai alat bukti.
“Tentunya kita menunggu dan kita terus mencari dan mengumpulkan bukti-bukti supaya kecukupan alat buktinya terpenuhi. Sambil kita nanti pendalaman yang ini YCQ kemudian GA nanti yang berikutnya,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Maret 2026 malam.
Menurut Asep, proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan. Penyidik juga terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kasus ini sebelumnya turut menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz yang juga dikenal dengan nama Gus Alex.
Di sisi lain, KPK diketahui tidak memperpanjang pencegahan ke luar negeri terhadap Fuad Hasan yang merupakan pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan dari tim penyidik.
"Oh ya, mungkin karena ada pertimbangan tertentu dari penyidik, sehingga yang diajukan penambahan atau perpanjangan pencekalan hanya dua saja, gitu," kata Setyo.
Fuad merupakan salah satu orang yang kerap berurusan dengan KPK dalam kasus ini. Penyidik KPK sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi.
Bahkan, kantornya juga sudah digeledah penyidik dan adanya upaya untuk menghilangkan barang bukti. KPK pun memastikan akan mendalami peristiwa tersebut karena memiliki konsekuensi pidana.***
Sumber: konteks
Foto: Fuad Hasan Masyhur (FHM), pemilik Maktour Travel, yang terseret kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (Dok: YouTube)
Setelah Yaqut, KPK Sebut Bukti Keterlibatan Fuad Hasan Didalami
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar