Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo menegaskan akan tetap mengemban amanah untuk mengungkap ijazah palsu Presiden ke-7 RI tersebut. Hal ini merespons pengajuan restorative justice yang diajukan salah satu tersangka, Rismon Sianipar.
Roy mengatakan, pengajuan restorative justice merupakan hak sepenuhnya Rismon Sianipar. Dia pun berharap pilihan yang telah diambil Rismon menjadi jalan terbaik.
"Sekali lagi kami tegaskan, kami tetap beramanah, saya, Bu Kurnia Tri Royani, Pak Rustam, Pak Risal Fadilah dan Dokter Tifa, kita tetap terus mengemban amanah dari rakyat untuk membongkar ijazah palsunya Jokowi. Ga ada masalahnya Rismon mau kesana kemari," kata Roy dalam program Interupsi bertajuk 'Ikuti Eggi, Rismon Ajukan Damai Ke Jokowi' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/3/2026).
Dia pun mempertanyakan sejumlah pernyataan Rismon terkait tudingan ijazah palsu Jokowi yang saat ini telah berubah. Roy pun mengingatkan sejumlah pernyataan Rismon, salah satunya sempat mengkritik Rektor UGM tidak memiliki data terkait ijazah asli Jokowi.
"Bang Rismon kan dulu sempat mengkritik Rektor UGM yang katanya 'ga ada data', lah mana penampilannya juga ga ada data. Jadi, silakan kalau Bang Rismon mau jelaskan itu tapi tidak mengurangi kesaksian daripada guru besar, ada profesor, doktor, yang semuanya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan yang sah," tuturnya.
Roy pun berharap pengajuan restorative justice dari Rismon sesuai peraturan hukum yang berlaku.
"Ini harus sesuai dengan hukum jangan sampai statement ada restorative justice ala-ala Solo, jadi semua ga sesuai, mau pakai KUHAP yang baru atau yang lama semuanya ga sesuai," ucapnya.
"Kalau pakai KUHAP yang baru ada syaratnya, bahkan yang sebelumnya Eggi Sudjana dan DHL (Damai Hari Lubis) juga pernah masuk, kan ga berlaku untuk orang yang pernah masuk," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyebut, salah satu tersangka, Rismon Sianipar, mengajukan permohonan restorative justice.
"Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama dengan pengacaranya, hari ini datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Rabu (11/3/2026).
“Jadi beberapa hari yang lalu atau seminggu yang lalu, saudara RHS bersama pengacaranya menyampaikan permohonan fasilitasi restorative justice kepada penyidik,” sambung dia.
Sebagai fasilitator, penyidik telah merespons permohonan RJ yang disampaikan Rismon Sianipar.
Rismon pun bergegas bertemu Jokowi dengan menyambangi kediaman mantan orang nomor satu di Indonesia tersebut di Solo, Jawa Tengah, hari ini, Kamis (12/3/2026).
Sumber: inews
Foto: Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Roy Suryo dalam program Interupsi bertajuk 'Ikuti Eggi, Rismon Ajukan Damai Ke Jokowi' yang disiarkan di iNews, Kamis (12/3/2026). (Foto: Tangkapan Layar)
Rismon Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo: Kami Tetap Emban Amanah
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar