Breaking News

Praperadilan Ditolak Hakim, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar


Upaya hukum yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk menggugurkan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan akhirnya kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, memutuskan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut dalam sidang yang digelar Rabu (11/3/2026).

“Dalam pokok perkara, menolak permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya,” ujar hakim saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.

Dengan putusan tersebut, penetapan Yaqut sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinyatakan sah secara hukum.

Hakim menilai proses penetapan tersangka yang dilakukan KPK telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi serta Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 4 Tahun 2016.

Artinya, seluruh petitum atau permintaan yang diajukan oleh pihak Yaqut dalam permohonan praperadilan tidak dapat dikabulkan.

Sebelumnya, salah satu alasan Yaqut mengajukan praperadilan adalah karena ia menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah ketika menetapkannya sebagai tersangka.

Pihaknya juga beranggapan bahwa sejumlah alat bukti yang digunakan penyidik tidak memiliki relevansi langsung dengan unsur utama tindak pidana korupsi, yakni adanya kerugian negara atau perekonomian negara.

Namun dalam putusannya, hakim menilai argumentasi tersebut tidak cukup untuk membatalkan proses hukum yang telah dilakukan oleh KPK.

Seperti diketahui, Yaqut bersama staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Meski telah berstatus tersangka, hingga kini keduanya belum dilakukan penahanan.

Namun KPK telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah keduanya bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga 12 Agustus 2026.

Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Beberapa tempat yang digeledah antara lain rumah kediaman Yaqut di kawasan Condet, Jakarta Timur, kantor agen perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah aparatur sipil negara Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen penting, barang bukti elektronik, kendaraan roda empat, hingga aset properti.

Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara diduga mengalami kerugian mencapai Rp622.090.207.166 atau sekitar Rp622 miliar dari kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan tahun 2023 hingga 2024.

Kasus ini masih terus didalami oleh KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan proyek penyelenggaraan ibadah haji tersebut.***

Sumber: pojoksatu
Foto: Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas/Net

Praperadilan Ditolak Hakim, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar Praperadilan Ditolak Hakim, Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Sah Jadi Tersangka Kasus Kuota Haji Rp 622 Miliar Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar