Breaking News

Petisi Ahli soal Penahanan Yaqut: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih


Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) menyoroti polemik penegakan hukum yang menyeret nama mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, khususnya terkait penangguhan penahanan yang diberikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pengemplangan duit negara.

Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution menegaskan bahwa setiap langkah hukum, termasuk penangguhan penahanan, harus berlandaskan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

“Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika ada penangguhan penahanan, maka harus jelas dasar hukumnya, objektif, dan tidak diskriminatif,” ujar Pitra dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Rabu 25 Maret 2026.

Pitra menekankan, aparat penegak hukum wajib menjunjung tinggi asas equality before the law serta menghindari segala bentuk intervensi politik dalam proses hukum.

Diketahui, Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK pada Selasa 24 Maret 2026.

Sebelumnya Yaqut berstatus tahanan rumah sejak Kamis 19 Maret 2026.

Dengan mengenakan rompi tahanan KPK, Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK hari ini pukul 10.33 WIB. 

Yaqut kembali datang ke KPK setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Polri, Jakarta, untuk kembali ditahan di Rutan KPK.

Sumber: rmol
Foto; Mantan Menteri Agama Gus Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan KPK pada Selasa 24 Maret 2026. (Foto: BeritaNasional/Panji Septo)

Petisi Ahli soal Penahanan Yaqut: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih Petisi Ahli soal Penahanan Yaqut: Penegakan Hukum Tak Boleh Tebang Pilih Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar