Breaking News

Pembentukan Daerah Otonomi Baru; Upaya Kemandirian Lokal


Selama 32 tahun dalam otoritarianisme demokrasi—negara dijalankan dengan gaya kepemimpinan despotik (kepemimpinan di tangan satu orang), sehingga proses politik demikian monoton dan bergerak ke satu arah yakni otoritarianisme. Hampir (bahkan) semua pemimpin (kepala daerah) ditentukan oleh pemerintah pusat tanpa melalui proses politik yang demokratis. Kebuntuan demokrasi inilah yang kemudian memicu munculnya letupan sosial dengan protes dari kelompok masyarakat sipil termasuk dari kalangan kampus. 

Letupan ini kemudian pada akhirnya menyebabkan pemerintahan otoritarianisme jatuh—sehingga upaya mengubah tatanan paradigma pemerintahan terbuka secara lebar. Dan berkenaan dengan itu visi dan cita-cita reformasi 98 salah satu diantaranya adalah mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa (Good Governance). Sehingga proses politik demokrasi diawal reformasi didoronglah wacana pemilihan secara langsung oleh rakyat, termasuk pemilihan kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Sehingga proses politik yang secara demokratis—seperti pemilihan kepala daerah menjadi isu yang sangat penting untuk membangun penguatan demokrasi lokal (Local Democracy) yang selama ini sangat sentralistik. Desentralisasi pada prinsipnya menjadi asumsi dasar untuk mengembalikan posisi demokrasi di tangan rakyat. Prinsip Desentralisasi pada prinsipnya mengatur penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Desentralisasi bertujuan untuk mewujudkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat lokal.  

Dasar Hukum Utama: UU No. 23 Tahun 2014, yang telah diubah beberapa kali, termasuk dengan UU No. 9 Tahun 2015. Pembagian Kewenangan: UU ini membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut (pusat), konkuren (dibagi antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota), dan umum. Peran Pemerintah Daerah: Kepala daerah dan DPRD memiliki peran krusial dalam menyusun peraturan daerah (Perda) dan anggaran (APBD) sesuai dengan potensi lokal, mengacu pada Pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menggantikan UU No. 32 Tahun 2004. UU ini menegaskan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur urusan pemerintahannya sendiri guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, pelayanan publik, dan daya saing daerah. 

Banyak rencana pemekaran daerah atau Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) yang telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri. Pemekaran daerah adalah pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau lebih daerah baru. Peraturan terbaru yang mengatur tentang pemekaran daerah adalah UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran daerah semakin banyak dilakukan setelah diberlakukannya otonomi daerah agar daerah dapat mengelola wilayah secara maksimal. 

Akan tetapi, menurut hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri sebagian besar daerah otonomi baru (DOB) mengalami kegagalan. Terdapat 205 daerah otonomi baru di tahun 1999–2009 dan sekitar 78% tidak mampu mandiri karena pemerintahan kurang berjalan maksimal dan terlalu bergantung pada anggaran dari pemerintah pusat. 

Pembentukan DOB; Tuntutan dan kebutuhan daerah 

Usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) kembali bergulir di Parlemen. Gagasan DOB meliputi pemekaran provinsi, kota, kabupaten, daerah istimewa, hingga otonomi khusus baru. Wacana tersebut muncul bersamaan dengan pembahasan pencabutan moratorium DOB, yang telah berlaku sejak 2014. Namun, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membantah jika pencabutan moratorium DOB sama dengan membuka peluang pembentukan daerah istimewa. "Moratorium itu untuk DOB, daerah otonomi baru. Jadi, tidak ada pembentukan provinsi, kabupaten, dan kota baru. 

Penetapan status daerah istimewa bukan wewenang tunggal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), melainkan perlu sinergi dengan DPR terkait proses legislasi untuk menyusun peraturan perundang-undangan. Sebab, pembentukan daerah istimewa harus memiliki payung hukum yang kuat. Rencana pemekaran tersebut telah diterima Kemendagri sejak 2014. Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto dalam rapat bersama Komisi II DPR mengungkap pihaknya telah menerima 337 permohonan pembentukan DOB, termasuk Daerah Istimewa Surakarta (DIS).

Berbeda, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Akmal Malik menyebut Kemendagri telah menerima 341 permohonan pembentukan DOB per April 2025. Akmal merinci data tersebut, yakni 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan pembentukan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah otonomi khusus. 

Usulan daerah istimewa baru diajukan oleh Provinsi Sumatera Barat, Jawa Tengah, Riau, dan Jawa Barat, masing-masing satu daerah istimewa. Sedangkan Provinsi Sulawesi Tenggara mengajukan dua daerah istimewa baru. Sementara usulan otonomi khusus berasal dari Kepulauan Riau, Bali, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, dan Maluku Utara.

Jumlah daerah istimewa di Indonesia hingga kini berjumlah dua wilayah, yakni Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Provinsi Aceh. Keduanya memiliki jejak historis yang berbeda. DIY mendapatkan status daerah istimewa berkat kontribusinya bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Sementara Aceh mendapat status daerah istimewa usai Perjanjian Helsinki 2005. Perjanjian tersebut membuka perdamaian antara pemerintah dengan Gerakan Aceh Merdeka. Hasilnya, Aceh menjadi daerah istimewa yang diperbolehkan menjalankan aturan syariat Islam.

Oleh karena itu rencana pemekaran daerah harus diperhatikan secara cermat. Sebagian dari pendapat pakar hukum menilai jangan sampai pemekaran daerah malah membebani anggaran negara.  Musababnya pembentukan DOB akan berkaitan dengan penyerahan dana dari pusat ke daerah melalui transfer ke daerah (TKD). Daerah yang baru itu  tidak mungkin berdiri sendiri. Pasti ada transfer dana dari pemerintah pusat. 

Nilai TKD dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp919,87 triliun. Dana tersebut terbagi ke dalam beberapa rincian alokasi, di antaranya dana otonomi khusus (otsus) dan dana tambahan infrastruktur dalam rangka otsus sebesar Rp17,52 triliun, hingga dana keistimewaan DI Yogyakarta sebesar Rp1,20 triliun. Sehingga pemekaran daerah di Indonesia tak lantas memberi keleluasaan daerah dalam mencari pendapatan secara mandiri. Sebagian besar daerah di Indonesia masih menggantungkan TKD sebagai modal pembangunan mereka. Bukan hanya itu, pembangunan infrastruktur untuk Daerah Otonomi Baru juga memerlukan sporting anggaran yang besar. Ini tantangan besar di tengah anggaran negara untuk program prioritas pemerintah pusat seperti MBG dan koperasi merah putih, belum lagi pembiayaan struktur kekuasaan yang juga demikian besar. 

Selain dari wacana pemekaran provinsi, kabupaten, kota, daerah istimewa, maupun otonomi khusus harus melalui rangkaian seleksi yang ketat. Pemerintah harus jeli membaca potensi setiap daerah yang diusulkan, jangan sampai DOB malah menjadi katalis dinasti-dinasti politik baru di daerah. Dan sedapat mungkin “mitos raja-raja baru” di daerah dihilangkan, sehingga pembentukan Daerah Otonomi Baru memang menjadi kebutuhan daerah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efesien, good governance yang baik dengan tujuan membangun kemandiran lokal. 

Dan jika nilai TKD yang fantastis membuat sejumlah kepala daerah tergiur. Pemerintah harus mengantisipasi terbentuknya raja-raja baru di daerah, guna memastikan dana otsus atau dana keistimewaan dapat dirasakan manfaatnya untuk masyarakat. Kasus-kasus seperti korupsi ini demikian marak di level pemerintahan daerah. Mungkin itu yang harus diantisipasi pemerintah pusat. Sebab wacana pemekaran dan pembentukan Daerah Otonomi Baru ini bukan sekedar kepentingan politik daerah (Local Politcal), tetapi pertimbangan politik pusat juga menjadi penting, mengingat faktor anggaran dan faktor sumber daya daerah sebagai pilar penyanggah kemandirin lokal. 

Jika rencana pemekaran tetap ingin dilakukan, pemerintah harus memastikan calon DOB telah memenuhi parameter kapasitas daerah, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.  Adapun parameter tersebut mencakup geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat, tradisi, potensi ekonomi, keuangan daerah, dan kemampuan penyelenggaraan pemerintahan. Sehingga kemampuan daerah dalam berbagai sektor menjadi perhatian untuk dilakukannya pembentuan Daerah otonomi Baru (DOB). 

Menunggu Moratorium 

Moratorium atau penangguhan pembentukan DOB menjadi cara untuk mencegah munculnya DOB yang tidak potensial. Pemberlakuan moratorium membuat pemerintah dapat memfokuskan pengalokasian anggaran untuk pembangunan di berbagai sektor yang lebih membutuhkan. Moratorium DOB juga mendorong pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja pemerintahan daerah yang telah terbentuk sebelumnya. Terbentuknya DOB itu apakah disertai komitmen untuk menyejahterakan masyarakat atau tidak. Harapannya DOB itu membuat daerah semakin kaya. Tapi kalau semakin miskin dan stagnan maka perlu dievaluasi.

Pemerintah sebelumnya telah mengesahkan moratorium pembentukan DOB yang berlaku sejak 2014. Kala itu, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla memprioritaskan anggaran negara untuk membiayai proyek-proyek unggulan.  Kemendagri menilai DOB yang mekar sebelumnya tidak mempunyai kinerja yang maksimal karena pembentukan DOB saat itu didasari kepentingan politik. 

Kementerian Keuangan menyebutkan negara hanya mampu membiayai maksimal lima DOB. Padahal, Kemendagri menerima puluhan proposal pemekaran wilayah setiap tahunnya. Moratorium menjadi jalan untuk mencegah kecemburuan antardaerah. Belakangan, wacana pembentukan DOB mencuat seiring desakan Komisi II DPR kepada pemerintah pusat, melalui Kemendagri. Tujuannya membuka moratorium pemekaran daerah, dengan persyaratan, kriteria, dan indikator yang lebih ketat, jelas, dan objektif. 

Dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Kamis (24/4/2025), Komisi II DPR beranggapan bahwa pembukaan moratorium pemekaran daerah merupakan bagian dari upaya penataan daerah.  Wamendagri Bima Arya Sugiarto mengatakan ide pembukaan moratorium otonomi daerah merupakan pekerjaan rumah Kementerian Dalam Negeri. Ia mengatakan pencabutan moratorium harus dilaksanakan sungguh-sungguh dengan pengawasan yang ketat. "Ini karena banyak (daerah) yang sudah mendesak," kata Bima dikutip dari Antara, Jumat (2/5/2025).

Tak hanya menanti proses legislasi di Parlemen, Komisi II DPR juga menanti political will atau kemauan politis dari Presiden Prabowo Subianto. "Moratorium ini adalah level kebijakannya Presiden sehingga DPR maupun kementerian/lembaga menunggu political will dari Presiden," kata Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Dan di level DPD RI melalui Komite I dengan tupoksi pemerintahan daerah, terus mendiskusikan dan mendorong upaya pembentukan daerah otonomi Baru sebagai bagian dari kebutuhan dan kepentingan daerah sejalan dengan perwujudan Good Governance. Bagi Komite I ini penting karena politik perwakilan DPD RI yang merepresentasikan suara dari daerah perlu direspon baik oleh pemerintah pusat. Dengan harapan moratorium segera dibuka sebagai langkah nyata political will pemerintah di dalam merespon kepentingan daerah yang semakin kompleks. 

Moratorium setidaknya jangan menjadi “penjara” menghukum kepentingan daerah di satu pihak, dan menahan kepentingan pusat di pihak yang lain. Setidaknya moratorium harus menjadi garda terdepan sebagai instrumen negara yang secara obyektif melihat variabel-variabel yang memungkinkan daerah bisa ber-otonomi. Moratorium perlu kontrol dan pengawasan yang obyektif dan kuat—sehingga daerah yang mau ber-otonomi benar-benar telah memenuhi syarat-syarat administratif maupun syarat-syarat sosio-kultural. Sehingga di kemudian hari Daerah Otonomi Baru (DOB), tidak menjadi beban pemerintah pusat maupun beban bagi pemerintah daerah yang terlanjur sudah ber-otonomi. 

Intinya, bahwa pembentukan Daerah Otonomi Baru adalah bagian dari kepentingan daerah untuk mengelola kamndirian lokal daerahnya sebagai bagian dari cita-cita pemerintahan yang efektif, efesien dan Good Governance. [] 

Oleh: Saifuddin
Dosen, Peneliti, Penulis Buku & Tenaga Ahli Komite I DPD RI
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Pembentukan Daerah Otonomi Baru; Upaya Kemandirian Lokal Pembentukan Daerah Otonomi Baru; Upaya Kemandirian Lokal Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar