Breaking News

Pelanggaran Berulang, MUI Minta KPI Sanksi Tegas Anwar ‘BAB’: Adegan Erotis di Indahnya Ramadan Trans TV


Majelis Ulama Indonesia (MUI) merekomendasikan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menjatuhkan sanksi tegas kepada artis sekaligus comedian Anwar Sanjaya alias Anwar ‘BAB’.

Anwar BAB dinilai melakukan adegan tak pantas dalam Program Indahnya Ramadan Trans TV.

Rekomendisi ini dikeluarkan menyusul diterbitkannya secara resmi hasil pemantauan Siaran Ramadan 1447 H tahap II yang dilakukan pada 1-10 Maret 2026. Pantauan melibatkan 32 pemantau terhadap 16 televisi.

Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, mengungkapkan, MUI merekomendasikan agar Anwar Sanjaya dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV diberikan sanksi tegas oleh Komisi Penyiaran Indonesia Pusat.

Rida menyayangkan aksi Anwar Sanjaya selama siaran Ramadan 1447 H yang terindikasi melakukan pelanggaran dalam bentuk kekerasan fisik maupun erotis.

Indikasi yang dilakukan Anwar Sanjaya berpotensi melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), melanggar prinsip dasar penyiaran yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Fatwa MUI.

"Kekerasan fisik, terutama erotis, merupakan pelanggaran terhadap etika publik. Kami sangat menyanyangkan hal tersebut terjadi karena dapat menodai kesucian bulan Ramadan,” ujar Rida mengutip lama MUI, Rabu 18 Maret 2026.

“Apalagi tayangan tersebut berpotensi dilihat anak-anak ketika sahur. Kami akan merekomendasikan temuan tersebut kepada KPI untuk diberi sanksi tegas," sebut Rida.

Ia mengungkapkan, indikasi pelanggaran tersebut terjadi pada 1 Maret 2026 pada menit ke 8:56 ketika Anwar Sanjaya melakukan gerakan joget pantat goyang ngebor (turun naik).

Lalu pada 2 Maret 2026 di menit ke 3:14 dan 3:16, gerakan goyangan pantat Anwar dijadikan bahan candaan yang tidak relevan.

Di samping itu, lanjut dia, ada juga kekerasan fisik terjadi pada 2 Maret 2026 di menit ke 7:15 saat Anwar memiting Kiki hingga terjatuh.

"Tidak hanya pada temuan pemantauan tahap kedua, kami juga menemukan bahwa Anwar Sanjaya terindikasi melakukan pelanggaran ketika kami melakukan pemantauan tahap pertama. Tentu indikasi pelanggaran tersebut tidak patut dilakukan siapapun, terutama publik figure seperti Anwar Sanjaya," bebernya.

Sekadar mengingatkan, tahap pertama pemantauan siaran Ramadan dilakukan MUI pada 18-28 Februari 2026. Dalam kurun waktu tersebut, Tim Pemantau Siaran Ramadan MUI juga menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan Anwar berupa kekerasan fisik, kekerasan verbal, body shaming dan erotis.

Pada 19 Februari 2026 di menit ke 2:06 Anwar mengajak Kiki secara body shaming dengan mengatakan, "Maaf ye, ini kayak ulekan puyer."

"Body shaming oleh Anwar terhadap Kiki, menyerupakan Kiki dengan ulekan puyer. Tanggal 20 Februari 2026 pada menit ke 1:43 Nasar menambahkan ejekan buat Kiki 'Enggak mungkin anaknya cantik, emaknya aja kaya biji ketumbar'," kata Rida mengungkapkan contoh indikasi pelanggaran kekerasan verbal yang terjadi dalam program Indahnya Ramadan Trans TV.

Pada 20 Februari 2026 ketika Anwar melakukan adegan tidak pantas dengan menggoyangkan pantat naik turun pada menit ke 07:00-07:03.

"Gerakan pantat Anwar naik turun merupakan gerakan terasosiasi pada gerakan erotis laki-laki. Kemudiaan pada tanggal 19 Februari 2026 menit ke 2:56-2:57 Anwar melakukan adegan tidak pantas membuka celana kolornya," ungkapnya. ***

Sumber: konteks
Foto: Ketua Tim Pemantauan Siaran Ramadan MUI 1447 H, Rida Hesti Ratnasari, merekomendasikan agar KPI beri sanksi Anwar Sanjaya atau Anwar BAB dalam program Indahnya Ramadhan Trans TV. (Foto: MUI)

Pelanggaran Berulang, MUI Minta KPI Sanksi Tegas Anwar ‘BAB’: Adegan Erotis di Indahnya Ramadan Trans TV Pelanggaran Berulang, MUI Minta KPI Sanksi Tegas Anwar ‘BAB’: Adegan Erotis di Indahnya Ramadan Trans TV Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar