Menag Gus Yaqut Mau Suap Pansus Haji DPR Pakai Uang 1 Juta Dollar AS, Alhamdulillah Ditolak
Fakta baru terungkap usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan kasus korupsi kuota haji yang menyeret mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
Ternyata Gus Yaqut mau menyuap anggota Pansus Haji DPR RI 2024 senilai 1 juta Dollar Amerika Serikat (USD).
KPK menyampaikan terima kasih karena Pansus Haji DPR RI 2024 menolak dan memiliki integritas.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (12/3/2026), Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebutkan, upaya mengkondisikan Pansus Haji DPR RI ini dilakukan dengan memberikan uang.
Uang sebesar 1 juta USD ini didapat Gus Yaqut dari uang fee lantaran memberikan kuota 50% untuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Padahal, semestinya mereka hanya diberikan kuota 8% dari total 20 ribu kuota tambahan yang diperoleh Indonesia tahun 2024.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ (Yaqut Cholil Qoumas)," beber Asep Guntur Rahayu.
"Jadi ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak. Jumlahnya uangnya sekitar USD 1 juta, tapi ditolak," terang Asep.
Uang tersebut pun pada akhirnya disimpan oleh Gus Yaqut dan kini uang tersebut menjadi salah satu barang bukti yang diamankan oleh KPK.
Takut Pansus DPR RI
KPK juga mengungkap bahwa Gus Yaqut sempat ketakutan, dimana Ishfah Abidal Aziz (IAA) atau Gus Alex yang merupakan Staf Khusus Yaqut, sempat berniat mengembalikan uang yang dikumpulkan dari PIHK.
"Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan, kepada Asosiasi atau PIHK-PIHK," kata Asep.
Namun, ternyata sebagian uang itu sudah digunakan Yaqut untuk kepentingan pribadinya.
"Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ," jelas Asep.
Fee Rp33,8 Juta per Jamaah
KPK juga menyebut surat keputusan yang disusun oleh mantan Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag, Rizky Fisa Abadi (RFA), dikeluarkan setelah disetujui Gus Yaqut.
Surat keputusan itu terbit atas arahan dari Gus Alex yang merupakan staf khusus Yaqut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim KPK, bahwa RFA juga memberikan fee percepatan tersebut kepada YCQ, IAA, serta sejumlah pejabat di Kementerian Agama," ujar Asep.
Selanjutnya, di tahun 2024, Yaqut juga kembali menerima fee dari memberikan percepatan pemberangkatan haji kuota khusus dari kuota tambahan yang didapatkan oleh Indonesia dari Arab Saudi.
Pada 2024, Indonesia kembali mendapatkan kuota haji tambahan sebanyak 20.000.
"Nilai fee disepakati sebesar USD 2.000 atau sekitar Rp33,8 juta per jemaah," katanya.
"Pemberian dan pengumpulan uang tersebut dilakukan dalam kurun waktu bulan Februari hingga Juni 2024," jelas Asep Guntur Rahayu.***
Sumber: pojoksatu
Foto: KPK tahan mantan Menag Gus Yaqut, Kamis (12/3) sekira pukul 18.45 WIB. Gus Yaqut ternyata mau mencoba suap Pansus Haji DPR RI 2024. (ist)
Menag Gus Yaqut Mau Suap Pansus Haji DPR Pakai Uang 1 Juta Dollar AS, Alhamdulillah Ditolak
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar