Breaking News

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku


Upaya kasasi yang diajukan oleh Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan, pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) resmi ditolak oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Dengan putusan tersebut, hukuman terhadap Nikita Mirzani tetap berlaku, yakni 6 tahun penjara sesuai dengan vonis yang telah dijatuhkan pada tingkat sebelumnya.

"Tolak kasasi terdakwa," demikian bunyi keterangan dalam laman resmi Mahkamah Agung RI yang dikutip pada Jumat (13/3/2026).

Perkara kasasi dengan nomor 3144 K/PID.SUS/2026 diputus oleh majelis hakim yang diketuai oleh Soesilo, dengan dua hakim anggota yakni Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Tak hanya menolak kasasi dari pihak terdakwa, majelis hakim juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Nikita Mirzani menjadi 6 tahun penjara serta denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Nikita dinilai terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta melanggar UU ITE dalam kasus yang berkaitan dengan Reza Gladys.

Perseteruan Nikita Mirzani dan Reza Gladys yang berakhir di pengadilan. [Instagram]

Sementara itu, pada putusan di tingkat pengadilan pertama, Nikita Mirzani sebelumnya divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Dalam dakwaannya, Nikita dikenakan pasal secara alternatif, yakni Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) UU ITE atau Pasal 369 ayat (1) KUHP.

Selain itu, ia juga didakwa secara kumulatif dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sumber: indopop
Foto: Nikita Mirzani saat menjalani sidang atas kasus yang menjeratnya. [Indopop/Raka]

MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku MA Tolak Kasasi Nikita Mirzani, Hukuman 6 Tahun Penjara Tetap Berlaku Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar