Breaking News

Lolos dari KPK, Kejagung Tahan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang


Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang di Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup atas dugaan pelanggaran yang berlangsung dalam rentang 2016 hingga 2025.

Samin Tan diduga berperan sebagai beneficial owner dari perusahaan tambang yang tetap beroperasi meskipun izin usahanya telah dicabut sejak 2017.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran denda kepada Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan penghitungan kerugian negara akibat praktik tersebut. Tersangka dijerat dengan pasal-pasal terkait tindak pidana korupsi serta pelanggaran di sektor pertambangan.

Pada Sabtu, 28 Maret 2026, Samin Tan resmi ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya ia sempat terseret kasus di KPK namun tidak berlanjut, dan kini kembali berhadapan dengan proses hukum.

Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026 dini hari.

Dalam kesempatan tersebut hadir Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna serta Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi.

“Menetapkan satu orang tersangka, yakni ST (Samin Tan),” ujar Syarief.

Ia menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan serangkaian proses, mulai dari pemeriksaan saksi hingga penggeledahan di sejumlah wilayah, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah.

“Dan perlu diketahui penggeledahan sampai saat ini masih berlangsung terutama di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimatan Selatan,” kata Syarief.

Penegasan serupa kembali disampaikan terkait kelanjutan proses penyidikan.

"Penggeledahan masih berlangsung terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," kata Syarief.

Ke depan, Kejaksaan Agung akan menelusuri aset milik Samin Tan serta aset perusahaan PT AKT dan pihak-pihak yang terafiliasi.

"ST ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.***

Sumber: konteks
Foto: Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang. (Dok: Kejagung)

Lolos dari KPK, Kejagung Tahan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Lolos dari KPK, Kejagung Tahan Samin Tan Tersangka Korupsi Tambang Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar