KPK Isyaratkan Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, termasuk mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024 ini.
Selain eks menag RI, tiga orang tersangka lainnya adalah bekas staf khusus menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti untuk menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Sejauh ini, lembaga antirasuah itu sudah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, termasuk mantan menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas, dalam kasus kuota haji yang terjadi di Kementerian Agama (Kemenag) RI periode 2023–2024 ini.
Selain eks menag RI, tiga orang tersangka lainnya adalah bekas staf khusus menag Isfan Abidal Aziz alias Gus Alex, direktur operasional perusahaan biro perjalanan haji dan umrah Ismail Adham, serta ketua umum Kesthuri Asrul Azis Taba.
Adapun klaster kedua, lanjut dia, berkaitan dengan dugaan aliran dana akibat pembagian kuota haji tambahan sebesar 50 persen sama, termasuk kepada pejabat di Kemenag RI periode 2023-2024. Menurut Asep, penyidik KPK telah menemukan adanya aliran dana atau uang yang diberikan oleh pihak swasta kepada oknum yang ada di Kemenag dalam kurun waktu itu.
"Tentunya, secara berjenjang dan sampai pada pucuk pimpinannya,” ujarnya.
Oleh sebab itu, kata dia, klaster kedua kasus kuota haji berfokus pada pihak swasta atau bukan penyelenggara negara, seperti pihak-pihak pada biro penyelenggara haji.
“Kami berfokus kepada pihak-pihak yang ada pada travel (biro -Red.) penyelenggara haji ini, yang mengumpulkan sejumlah uang dan memberikan kepada oknum di Kementerian Agama,” katanya.
Adapun tersangka pada klaster pertama adalah penyelenggara negara pada saat terjadinya kasus dugaan korupsi, yakni eks menag Yaqut Cholil Qoumas bersama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Untuk klaster kedua, tersangkanya adalah Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025 KPK mengumumkan mulai melakukan penyidikan kasus kuota haji.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut yakni mencapai lebih dari Rp1 triliun. Lembaga antirasuah ini juga mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Mereka yang dicegah adalah mantan menteri agama (menag) RI Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut berstatus tersangka. Keduanya adalah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, Pansus Hak Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.
Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kemenag RI era Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sumber: republika
Foto: KPK (ilustrasi)/Foto: Republika/Thoudy Badai
KPK Isyaratkan Tersangka Baru di Kasus Kuota Haji
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar