KPK Hanya Fokus ke Japto, Ratu Batu Bara Tan Paulin Semakin Tak Tersentuh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, selama sekitar 4,5 jam pada Selasa, 10 Maret 2026.
Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, yang menjerat tiga perusahaan tambang sebagai tersangka korporasi.
Kasus ini merupakan pengembangan perkara mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari, yang telah divonis bersalah atas gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Namun pemeriksaan Japto memunculkan pertanyaan yang belum terjawab, ke mana ratu batu bara Tan Paulin?
Siapa Tan Paulin?
Tan Paulin dikenal juga sebagai Paulin Tan atau Tan Pauline, adalah Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, salah satu pemain batu bara di Kalimantan Timur yang dijuluki "Ratu Batu Bara."
Namanya muncul dalam pengembangan perkara Rita Widyasari karena diduga menjadi salah satu pihak yang menerima aliran dana gratifikasi dari operasi tambang di Kukar.
Skemanya, menurut KPK, melalui fee per metrik ton produksi batu bara yang berkisar antara USD 3,3 hingga 5 per metrik ton dan mengalir dari perusahaan tambang ke Rita, lalu sebagian diduga diteruskan atau dinikmati oleh pihak-pihak ketiga, termasuk diduga Tan Paulin melalui jaringan transaksi perusahaannya.
Geledah 2024: Awal yang Menjanjikan, Lalu Tak Terdengar Lagi
Agustus 2024 menjadi momen paling konkret KPK yang bergerak terhadap Tan Paulin. Rumahnya di Surabaya digeledah. Dokumen bisnis dan sejumlah bukti elektronik disita.
Pada 29 Agustus 2024, ia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi dan KPK mendalami transaksi batu bara PT Sentosa Laju Energy di wilayah Kukar dan dugaan kaitannya dengan aliran dana gratifikasi Rita.
Saat itu, publik berharap momentum penggeledahan ini menjadi titik awal percepatan penyidikan. KPK sendiri, melalui juru bicaranya, menegaskan tidak ada tebang pilih bagi semua saksi akan dipanggil sesuai kebutuhan pembuktian perkara. Tapi kemudian senyap.
Sepanjang September 2024 hingga Februari 2025, KPK memang sesekali menyebut nama Tan Paulin dalam konteks pengembangan perkara.
Namun tidak ada pemanggilan baru yang signifikan, tidak ada update status, dan tidak ada pernyataan resmi soal apakah bukti yang disita dari rumahnya sudah dianalisis tuntas atau belum.
Hingga Maret 2026 lebih dari 18 bulan setelah geledahan, kasus terhadap Tan Paulin praktis berhenti. Yang membuat keheningan ini mencolok adalah kontrasnya dengan perlakuan terhadap Japto.
Pemeriksaan Japto terus bergulir, termasuk penggeledahan rumah, penyitaan 11 mobil mewah dan uang Rp56 miliar, hingga pemanggilan terbaru Maret 2026.
Sementara Tan Paulin, setelah satu kali pemeriksaan dan satu kali geledahan, nyaris tidak terdengar lagi dalam pemberitaan resmi maupun pernyataan KPK.
Pengamat tata kelola pemerintahan Fauzan Luthsa saat dimintai pendapatnya mengatakan, KPK terkesan hanya mendalami kasus ini dari Japto. Tentu saja ini memunculkan pertanyaan publik.
“Publik jadi bertanya tanya, perbedaan perlakuan ini semata soal pembuktian atau ada faktor lain yang tidak terlihat dari permukaan?” ujar Fauzan pada Selasa, 10 Maret 2026.
Fauzan menilai perbedaan ini layak mendapat penjelasan publik dari KPK. Dengan adanya bukti yang telah dimiliki harusnya KPK berani menyasar pelaku lain.
"Ketika geledahan sudah dilakukan dan bukti elektronik sudah disita, wajar publik bertanya apa hasilnya? Kalau memang tidak ada unsur pidana, sampaikan. Kalau ada, kenapa stagnan? 18 bulan berlalu tanpa progress saja sudah menjadi pertanyaan,” katanya.***
Sumber: konteks
Foto: Gedung KPK. (Sumber:Foto Gedung KPK/KPK)
KPK Hanya Fokus ke Japto, Ratu Batu Bara Tan Paulin Semakin Tak Tersentuh
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar