KPK Bongkar Gus Alex Berperan Mengatur Kuota Tambahan Haji Sesuai Arahan Menag Gus Yaqut
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, staf khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, berperan mengatur skema pembagian kuota tambahan haji sesuai arahan Gus Yaqut.
Asep memaparkan, pada Juni 2023, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menginformasikan bahwa Indonesia memperoleh kuota haji tahun 2024 sebanyak 221.000 jemaah dengan kuota petugas sebanyak 2.210 orang.
Pada Oktober 2023, pemerintah Indonesia melakukan pertemuan dengan Arab Saudi dan dalam pertemuan tersebut Indonesia memperoleh tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah.
Tambahan itu diberikan karena antrean keberangkatan haji di Indonesia sangat panjang hingga mencapai 47 tahun.
Selanjutnya pada November 2023, Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 1005/2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 2024.
Dalam KMA tersebut, ditetapkan kuota haji Indonesia tahun 2024 sejumlah 221.000 jamaah dengan pembagian 203.320 kuota untuk haji reguler dan 17.680 kuota untuk haji khusus.
“Kuota ini masih kuota dasar," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis malam, 12 Maret 2026.
Lebih lanjut, awal November 2023, Menag Yaqut juga mengikuti rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang membahas laporan pertanggungjawaban keuangan operasional penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 serta laporan tambahan kuota haji tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, Yaqut menyampaikan bahwa tambahan kuota haji 20.000 akan dibagi dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler atau sebanyak 18.400 jemaah dan 8 persen untuk haji khusus atau sebanyak 1.600 jemaah.
Namun dalam perkembangannya, kata Asep, terjadi komunikasi antara Staf Teknis Kantor Urusan Haji Indonesia di Jeddah dengan Gus Alex setelah aplikasi e-hajj aktif dan kuota dasar 221.000 jemaah telah masuk ke dalam sistem.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Gus Alex menyampaikan bahwa kuota tambahan 20.000 dibagi dua atau 50:50, berdasarkan arahan atau perintah dari Yaqut Cholil Qoumas.
Asep menambahkan, komunikasi kemudian terus berlangsung terkait skema pembagian tersebut, termasuk rencana memisahkan kuota tambahan 20.000 dari kuota dasar 221.000 jemaah.
Gus Alex lalu berdiskusi dan memberikan arahan teknis mengenai skema atau cara pembagian kuota tambahan tersebut dari sisi administrasi dengan pihak Arab Saudi.
Tujuannya agar keputusan pembagian kuota tambahan 50:50 dimaksud tampak tidak melanggar UU, kesepakatan awal pembagian kuota yakni 92 persen dan 8 persen.
“Dalam komunikasi tersebut IAA menyebut bahwa yang bersangkutan berdiskusi dan mendapat arahan dari YCQ selaku Menteri Agama," tegas Asep.***
Sumbr: pojoksatu
Foto: KPK tahan mantan Menag Gus Yaqut sesudah berbuka Puasa, Kamis (12/3) sekira pukul 18.45 WIB. (ist)
KPK Bongkar Gus Alex Berperan Mengatur Kuota Tambahan Haji Sesuai Arahan Menag Gus Yaqut
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar