KPK Beberkan Alat Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alat bukti yang digunakan penyidik untuk menjerat eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti untuk memastikan konstruksi kasus kuat secara hukum.
Pihaknya, kata Asep, tidak ingin sembarangan dalam menentukan adanya perbuatan pidana.
"Oleh karena itu penyidik mengonfirmasi berbagai kemungkinan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 12 Maret 2026.
Menurut Asep, alat bukti yang digunakan tidak hanya satu jenis tetapi lebih dari itu dan saling menguatkan.
Adapun bukti tersebut antara lain, barang bukti elektronik, keterangan saksi, serta sejumlah dokumen atau catatan yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik, lanjut Asep, juga menelusuri peran Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, tersangka lainnya bersama Yaqut Cholil Qoumas.
Asep menyebut, penyidik menemukan indikasi tindakan Gus Alex diduga atas perintah serta sepengetahuan Yaqut.
"Hal itu dikuatkan dengan keterangan lainnya serta bukti-bukti baik berupa bukti elektronik maupun bukti fisik lainnya,” katanya.
Disebutkan, seluruh alat bukti itu jadi dasar penyidik menetapkan dan menjerat para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Sebelumnya, KPK resmi menahan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Kamis, 12 Maret 2026 malam.
Penahanan dilakukan oleh lembaga antirasuah itu setelah penyidik memeriksa Yaqut sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
"Kemudian pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap tersangka saudara YCQ," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers.
KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk Yaqut. Ia ditahan mulai 12 hingga 31 Maret 2026.
"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," imbuhnya.
Lokasi tersebut berada di kompleks kantor KPK di Jakarta.***
Sumber: konteks
Foto: Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut jadi tahanan KPK (Foto: Istimewa)
KPK Beberkan Alat Bukti yang Menjerat Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Kuota Haji
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar