Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
Mantan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Didik Suhardi, membeberkan kronologi pencopotan jabatannya oleh Nadiem Makarim dalam persidangan kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kesaksian itu disampaikan Didik saat hadir dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara triliunan rupiah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Senin (2/3/2026).
Didik mengungkapkan bahwa penurunan tingkat eselon tersebut terjadi hanya berselang dua bulan setelah Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Pernah," tegasnya saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai apakah eselonnya pernah diturunkan oleh Nadiem.
Proses pergantian posisi dari Sekretaris Jenderal yang merupakan eselon 1A tersebut diakui Didik dilakukan tanpa adanya catatan kesalahan maupun pemeriksaan internal sebelumnya.
Didik menjelaskan bahwa keputusan muncul usai dirinya menjalani sesi wawancara khusus dengan Nadiem Makarim yang saat itu didampingi oleh Najeela Shihab.
"Ya memang pada saat itu kami dipanggil. Suatu hari beliau menjabat, saya dipanggil, kemudian saya diwawancara pada saat itu ada saudara Menteri Nadiem dan saudari Najeela Shihab, berdua," bebernya di hadapan majelis hakim.
Dalam momen tersebut, Didik sempat melontarkan pertanyaan secara langsung mengenai alasan di balik mutasi jabatan yang menurunkan marwah posisinya tersebut.
Berdasarkan keterangannya, Nadiem Makarim justru memberikan jawaban yang mengejutkan dengan mengakui bahwa sebenarnya tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh bawahannya itu.
"Bahkan katanya banyak orang meminta supaya saya tetap di Sekjen. Tapi, beliau kemudian menyampaikan bahwa saya akan dijadikan Staf Ahli," jelas Didik.
Meskipun diminta menjabat sebagai Staf Ahli, Didik mengaku sempat berkeberatan lantaran posisi tersebut dianggap tidak selaras dengan rekam jejak kariernya yang terbiasa berjibaku di lapangan.
"Terus saya menyampaikan bahwa Staf Ahli bukan passion saya, karena memang saya orang lapangan. Saya dari tahun 1982 sebagai honorer, kemudian sampai 2019 sebagai Sekjen," ungkapnya.
Ia pun kembali menegaskan bahwa pengalamannya yang merangkak dari bawah sejak menjadi tenaga honorer membuatnya kurang memahami ritme kerja sebagai staf ahli.
"Jadi kalau staf ahli, saya memang kurang paham saat itu," lanjut Didik.
Persidangan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus korupsi pengadaan Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022 yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,1 triliun.
Berdasarkan dakwaan Jaksa, terdapat puluhan pihak yang diduga diperkaya dalam proyek ini, termasuk Nadiem Makarim yang nilainya disebut mencapai Rp809 miliar.
Sumber: suara
Foto: Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Kesaksian Didik Suhardi: Dicopot Nadiem Makarim dari Sekjen Tanpa Catatan Kesalahan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar