Kepala BGN Bakal Gandeng Kejaksaan, Untuk Hindari KPK?
Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah strategis untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan program unggulan pemerintah, Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN, Dadan Hindayana, secara resmi meminta pendampingan hukum dari Kejaksaan Agung RI guna memperkuat pengawasan internal lembaga tersebut.
Langkah ini ditandai dengan pertemuan antara Kepala BGN dengan Jaksa Agung RI, Burhanuddin, serta Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel), Reda Manthovani, di Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, pada Selasa (17/3/2026).
Fokus utama dari kolaborasi ini adalah permohonan penempatan personel dari Kejaksaan Agung untuk mengisi posisi strategis di lingkungan Badan Gizi Nasional.
"Saya meminta ada komponen dari Kejaksaan Agung yang akan kami tugaskan untuk ikut menjadi salah satu pejabat di Badan Gizi Nasional," ungkap Dadan Hindayana.
Ppoin penting terkait kerja sama ini meliputi Penguatan Inspektorat, contoh Seorang jaksa diharapkan dapat mengisi jabatan di Inspektorat BGN guna memberikan asistensi hukum dan pencegahan penyimpangan.
Mengingat anggaran program MBG sebagian besar mengalir langsung ke daerah, pengawasan ketat diperlukan agar tepat sasaran.
Kehadiran unsur Kejaksaan di dalam struktur BGN bertujuan untuk memitigasi risiko korupsi sejak dini dalam pelaksanaan program skala nasional tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu pilar utama pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Dengan melibatkan Kejaksaan Agung, BGN berharap seluruh tata kelola keuangan dan operasional program dapat berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Langkah proaktif ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara yang dialokasikan untuk perbaikan gizi masyarakat di seluruh pelosok Indonesia.***
Sumber: pojoksatu
Foto: Badan Gizi Nasional atau BGN Berencana Gandeng Kejaksaan Agung (Foto: instagram@kemensetneg.ri.)
Kepala BGN Bakal Gandeng Kejaksaan, Untuk Hindari KPK?
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar