Kejagung Dalami Dugaan Terlibatnya Penyelenggara Negara dalam Kasus Tambang Batu Bara Samin Tan
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut, masih terus mendalami kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
Dalam kasus tersebut, Korps Adyaksa telah menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, untuk jumlah kerugian negara saat ini masih dalam penghitungan.
"Masih dalam penghitungan KN-nya (kerugian negara)" ujar Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 30 Maret 2026.
Pihaknya, kata Anang, akan melakukan pendalaman terkait dugaan penyelenggara negara negara terlibat kasus korupsi.
Kekinian, penyelidikan masih berlanjut.
"Kita lihat ke depan hasil pendalaman pemeriksaan keterlibatan penyelenggara negara dan pihak-pihak terafiliasi, tentunya berdasarkan alat-alat bukti sesuai ketentuan dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan azas praduka tak bersalah," tuturnya.
Sebelumnya, Samin Tan sebagai beneficial owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) diduga terlibat tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Murung, Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu 2016 hingga 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa Samin Tan diduga tetap menjalankan kegiatan penambangan meskipun izin operasional telah dicabut.
Menurut penyidik, aktivitas tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak penyelenggara negara.
Namun hingga kini, Kejaksaan Agung belum membeberkan identitas pejabat yang dimaksud. Dugaan praktik tersebut disebut telah menimbulkan kerugian negara.
Jejak Kasus Samin Tan di KPK
Samin Tan sempat jadi buronan dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Mei 2020, Samin Tan akhirnya ditangkap tim KPK pada 5 April 2021.
Namun, dalam perkembangan berikutnya, ia justru memperoleh vonis bebas dari Majelis Hakim Mahkamah Agung yang dibacakan pada 9 Juni 2022.
Dalam perkara tersebut, Samin Tan didakwa secara alternatif menggunakan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor atau Pasal 13 UU Tipikor.
Ia dituduh memberikan gratifikasi senilai Rp5 miliar kepada Eni Maulani Saragih. Pemberian itu disebut dilakukan dalam tiga tahap melalui Tata Maharaya yang merupakan staf Eni.
Gratifikasi tersebut diduga sebagai imbalan atas bantuan Eni dalam pengurusan kepentingan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), anak usaha dari PT Borneo Lumbung Energi & Metal (PT BLEM) yang terafiliasi dengan Samin Tan.
Sebelumnya, izin PT AKT dicabut oleh Kementerian ESDM karena diduga menjadikan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 sebagai jaminan pinjaman ke Standard Chartered Bank.
Dalam putusan pengadilan tingkat pertama, majelis hakim menyatakan Samin Tan tidak terbukti sebagai pemberi gratifikasi.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada tidak adanya pengaturan eksplisit dalam UU Tipikor mengenai pemberi gratifikasi, berbeda dengan ketentuan pemberi suap yang diatur lebih tegas.
Putusan ini kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung, yang bahkan menyatakan bahwa Samin Tan merupakan korban pemerasan oleh Eni Saragih.
Rangkaian putusan ini dinilai berpotensi menimbulkan persepsi keliru, mengingat bukan kali pertama pemberi gratifikasi diproses menggunakan UU Tipikor.
Sejumlah kasus sebelumnya menunjukkan hal berbeda, seperti perkara yang melibatkan Simon Gunawan Tanjaya dalam kasus Rudi Rubiandini, serta M. Bukhori dan Harjanto dalam perkara yang menyeret Taufiqurrahman.
Selain itu, baik Pengadilan Negeri Jakarta Pusat maupun Mahkamah Agung dinilai tidak secara mendalam mengkaji kepentingan Samin Tan dalam upaya pencabutan kembali izin PT AKT.
Padahal, sebagai ultimate beneficial owner, ia memiliki kepentingan langsung atas keberlangsungan operasional perusahaan tersebut.
Meski tidak tercatat sebagai pengurus, potensi keuntungan dari aktifnya kembali perusahaan tetap mengalir kepadanya.
Konsep beneficial ownership sendiri telah diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Regulasi ini mengatur definisi pemilik manfaat, kewajiban pelaporan oleh korporasi, hingga akses informasi bagi otoritas dan publik.
Oleh karena itu, dalam penanganan perkara seperti ini, penegak hukum seharusnya lebih menitikberatkan pada peran ultimate beneficial owner sebagai pihak yang memiliki kendali dan kepentingan utama.***
Sumber: konteks
Foto: Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha tambang Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang. (Dok: Kejagung)
Kejagung Dalami Dugaan Terlibatnya Penyelenggara Negara dalam Kasus Tambang Batu Bara Samin Tan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar