Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun
Advokat Ariyanto Bakri dihukum 16 tahun penjara terkait kasus suap kepada hakim berujung vonis lepas perkara ekspor crude palm oil (CPO). Ketua Majelis Hakim, Efendi mengatakan Ariyanto terbukti melakukan tindak pidana suap sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Ary Bakri juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 16 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, dikutip Rabu (4/3/2026).
Hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider 150 hari pidana kurungan. Selain itu, Ary dihukum pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp16,25 miliar.
Dalam putusannya, hakim menetapkan sejumlah barang bukti yang disita dari tangan Ary untuk dirampas buat negara.
"Terdakwa telah menikmati hasil kejahatan dan mencuci uang hasil kejahatannya. Perbuatan terdakwa merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi 1998, yaitu pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme di segala lini," kata hakim.
Sementara itu, advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara di kasus suap ini. Hakim menilai Marcella terbukti melakukan tindak pidana suap.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 14 tahun," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi.
Hakim juga menjatuhkan pidana denda senilai Rp600 juta subsider 150 hari kurungan penjara. Selain itu, Marcella dihukum membayar uang pengganti senilai Rp16,25 miliar.
"Jika tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti," ucap Hakim.
Vonis lepas terdakwa korporasi korupsi minyak goreng sempat menjadi perhatian. Kejaksaan Agung belakangan mengungkap adanya dugaan suap yang berujung vonis lepas terhadap tiga terdakwa korporasi pada pengadilan tingkat pertama itu.
Penyidik Jampidsus menilai ketiga hakim yang menyidangkan perkara tersebut yakni Djuyamto (Hakim Ketua) dan dua anggotanya Agam Syarif dan Alih Muhtarom menerima suap bersama Muhammad Arif Nuryanta (mantan Ketua PN Jakarta Selatan), Wahyu Gunawan (mantan Panitera Muda PN Jakpus). Uang suap itu terungkap sebesar Rp60 miliar agar vonis lepas bisa terwujud.
Sumber: inews
Foto: Advokat Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso (foto: Jonathan Simanjuntak)
Kasus Suap CPO: Ary Bakri Divonis 16 Tahun Penjara, Marcella Santoso 14 Tahun
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar