Breaking News

Kasus Korupsi Rp 105 Miliar di Jambi Memanas, Terdakwa Justru Tahanan Rumah, PN dan Kejaksaan Saling Lempar Alasan


Polemik penahanan rumah terhadap terdakwa kasus korupsi kembali mencuat.

Kali ini, sorotan publik tertuju pada Bengawan Kamto, terdakwa kasus dugaan korupsi kredit investasi dan modal kerja Bank BNI Palembang periode 2018–2019 yang merugikan negara hingga Rp105 miliar.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jambi, Bengawan Kamto diketahui menjalani status tahanan rumah sejak 5 Januari 2026 hingga 26 April 2026.

Status ini pun memicu tanda tanya besar, mengingat nilai kerugian negara yang tidak sedikit.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa kewenangan pengalihan penahanan sepenuhnya berada di tangan hakim, lantaran perkara telah memasuki tahap persidangan.

Ia menyarankan agar konfirmasi lebih lanjut diarahkan ke pihak pengadilan.

"Karena hal tersebut sudah masuk pengadilan, maka sebaiknya ke Humas PN saja," ujar Sugeng Hariadi, Jumat (27/3/2026).

Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh Pengadilan Negeri Jambi.

Humas PN Jambi, Otto Edwin, menyebut bahwa status tahanan rumah sudah diberlakukan sejak tahap penuntutan oleh kejaksaan, bukan keputusan majelis hakim.

Menurutnya, hakim hanya melanjutkan status yang sudah ada sebelumnya.

"Saya sudah tanya melalui Panitera bahwa penahanan terdakwa itu tahanan rumah mulai dari Kejaksaan. Jadi majelis hanya meneruskan tahanan rumahnya," kata Otto. 

Kasus ini sendiri menyeret Bengawan Kamto bersama terdakwa lain, Arief Rohman. Keduanya didakwa memperkaya diri melalui pengajuan kredit yang tidak sesuai kondisi perusahaan.

Jaksa menjerat mereka dengan Pasal 603 KUHP serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Isu ini semakin ramai diperbincangkan setelah kasus serupa menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang juga sempat mendapatkan status tahanan rumah.

Publik pun mulai mempertanyakan konsistensi penegakan hukum terhadap kasus korupsi.

Di tengah proses persidangan yang masih berlangsung, perdebatan antara kejaksaan dan pengadilan ini menambah daftar panjang kontroversi dalam penanganan perkara korupsi di Indonesia.***

Sumber: pojoksatu
Foto: Kasus Korupsi Rp105 Miliar di Jambi Memanas, Terdakwa Justru Tahanan Rumah, PN dan Kejaksaan Saling Lempar Alasan (ist)

Kasus Korupsi Rp 105 Miliar di Jambi Memanas, Terdakwa Justru Tahanan Rumah, PN dan Kejaksaan Saling Lempar Alasan Kasus Korupsi Rp 105 Miliar di Jambi Memanas, Terdakwa Justru Tahanan Rumah, PN dan Kejaksaan Saling Lempar Alasan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar