Kasus Bibi Kelinci Memanas, Polisi Jelaskan Mengapa Nabilah O’Brien Ikut Jadi Tersangka
Komisi III DPR RI akhirnya merespons permintaan perlindungan hukum dari
pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien. DPR memastikan akan
memanggil Nabilah untuk membahas kasus hukum yang menjeratnya setelah
melaporkan dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta
Selatan.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam rapat
tersebut, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan
penjelasan terkait perkara yang sedang dihadapinya.
Selain Nabilah, Komisi III DPR juga akan mengundang aparat penegak hukum
yang menangani kasus tersebut. DPR ingin mendalami proses penanganan perkara
sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum agar
berjalan secara adil dan transparan.
Kasus ini sendiri bermula pada September 2025 ketika pasangan suami istri,
gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci
Kopitiam. Mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Karena merasa makanan terlalu lama disajikan, keduanya masuk ke dapur dan
mengambil makanan yang sudah dipesan, lalu meninggalkan restoran tanpa
membayar.
Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial
hingga viral. Ia pun melaporkan pasangan tersebut ke polisi dan keduanya
ditetapkan sebagai tersangka.
Unggahan Nabilah soal kasus yang menjeratnya. [Instagram]
Namun kasus ini berkembang setelah Nabilah juga dilaporkan terkait unggahan
rekaman CCTV tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas
dugaan pelanggaranUU ITE serta pencemaran nama baik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua
perkara berbeda dalam kasus tersebut.
Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang
Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban dan melaporkan Zendhy
Kusuma serta Evi Santi Rahayu.
Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani
pemeriksaan pada 9 Maret 2026, meski kuasa hukum mereka mengajukan
penundaan.
Sementara perkara kedua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim
Polri terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial, di mana Nabilah
berstatus sebagai terlapor.
Menurut polisi, kedua perkara tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga
masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Polisi juga memastikan
penanganan kasus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.
"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda.
Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum
nya," ujar Budi.
Sumber:
indopop
Foto: Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma [Instagram]
Kasus Bibi Kelinci Memanas, Polisi Jelaskan Mengapa Nabilah O’Brien Ikut Jadi Tersangka
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:


Tidak ada komentar