Breaking News

Kasus Bibi Kelinci Memanas, Polisi Jelaskan Mengapa Nabilah O’Brien Ikut Jadi Tersangka


Komisi III DPR RI akhirnya merespons permintaan perlindungan hukum dari pemilik Bibi Kelinci Kopitiam, Nabilah O'Brien. DPR memastikan akan memanggil Nabilah untuk membahas kasus hukum yang menjeratnya setelah melaporkan dugaan pencurian di restorannya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan pihaknya akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam rapat tersebut, Nabilah akan hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan terkait perkara yang sedang dihadapinya.

Selain Nabilah, Komisi III DPR juga akan mengundang aparat penegak hukum yang menangani kasus tersebut. DPR ingin mendalami proses penanganan perkara sekaligus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum agar berjalan secara adil dan transparan.


Kasus ini sendiri bermula pada September 2025 ketika pasangan suami istri, gitaris Zendhy Kusuma dan psikolog Evi Santi Rahayu, datang ke Bibi Kelinci Kopitiam. Mereka memesan makanan dan minuman dengan total tagihan Rp530.150.

Karena merasa makanan terlalu lama disajikan, keduanya masuk ke dapur dan mengambil makanan yang sudah dipesan, lalu meninggalkan restoran tanpa membayar.

Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial hingga viral. Ia pun melaporkan pasangan tersebut ke polisi dan keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Unggahan Nabilah soal kasus yang menjeratnya. [Instagram]

Namun kasus ini berkembang setelah Nabilah juga dilaporkan terkait unggahan rekaman CCTV tersebut. Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaranUU ITE serta pencemaran nama baik.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa ada dua perkara berbeda dalam kasus tersebut.

Perkara pertama adalah dugaan pencurian yang ditangani Polsek Mampang Prapatan, di mana Nabilah berstatus sebagai korban dan melaporkan Zendhy Kusuma serta Evi Santi Rahayu.


Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 9 Maret 2026, meski kuasa hukum mereka mengajukan penundaan.

Sementara perkara kedua ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial, di mana Nabilah berstatus sebagai terlapor.

Menurut polisi, kedua perkara tersebut memiliki objek yang berbeda sehingga masing-masing memiliki konsekuensi hukum tersendiri. Polisi juga memastikan penanganan kasus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda. Artinya atas apa yang dilakukan kedua belah pihak ada konsekuensi hukum nya," ujar Budi.

Sumber: indopop
Foto: Nabilah O'Brien dan Zendhy Kusuma [Instagram]

Kasus Bibi Kelinci Memanas, Polisi Jelaskan Mengapa Nabilah O’Brien Ikut Jadi Tersangka Kasus Bibi Kelinci Memanas, Polisi Jelaskan Mengapa Nabilah O’Brien Ikut Jadi Tersangka Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar