JPU Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Aktor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni dituntut hukuman 9 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika.
Selain kurungan badan, Ammar Zoni juga dituntut untuk membayar denda ratusan juta rupiah.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 9 tahun kepada Ammar Zoni, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp 500.000.000," demikian bunyi tuntutan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Tuntutan denda tersebut disertai ketentuan khusus. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.
Namun, jika hasil pelelangan tidak mencukupi, maka hukuman denda akan diganti (subsider) dengan pidana kurungan tambahan selama 140 hari.
Rincian Barang Bukti
Selain tuntutan penjara dan denda, JPU juga merinci sejumlah barang bukti dalam kasus ini.
Sebagian besar barang bukti yang merupakan narkotika dan alat pendukungnya dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Adapun rincian barang bukti narkotika yang diamankan dari terdakwa meliputi:
Berbagai paket sabu dalam plastik klip dengan rincian berat netto yang beragam (0,9915 gram; 3,6307 gram; 4,339 gram; 0,691 gram; 0,091 gram; 0,9917 gram; 0,5908 gram; dan 0,7412 gram).
1 paket klip berisi 1 butir pil diduga ekstasi bermotif tengkorak warna pink dengan berat netto 0,4007 gram.
Puluhan linting ganja yang terbagi dalam dua klip, yakni berisi 22 linting (berat netto 4,2291 gram) dan 42 linting (berat 10,6494 gram).
Barang bukti non-narkotika yang turut dirampas untuk dimusnahkan antara lain satu buah timbangan elektrik berwarna silver dan 6 unit telepon genggam (terdiri dari merek Infinix, Samsung, dan Oppo).
Sementara itu, JPU juga meminta agar saldo uang elektronik terdakwa senilai Rp 233.000 yang berada di dalam aplikasi DANA untuk dirampas oleh negara.
Sebagai penguat alat bukti, JPU juga melampirkan 1 buah flashdisk yang berisikan video dan foto dokumentasi saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan langsung di kamar terdakwa Ammar Zoni.
Tuntutan untuk 5 Terdakwa Lainnya
Selain Ammar Zoni, pembacaan tuntutan juga dilakukan untuk lima terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, yakni I Asep bin Sarikin, terdakwa II Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, terdakwa III Andi Muallim alias Koh Andi, terdakwa IV Ade Candra Maulana, dan terdakwa V Muhammad Rivaldi.
Kasus pengedaran narkoba ini disebut terjadi sejak 31 Desember 2024, hingga Ammar Zoni dan kelima terdakwa dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah, sebelum kembali ke Lapas Cipinang untuk sidang offline.
JPU menjerat Ammar Zoni dan terdakwa lain dengan dakwaan berlapis. Dakwaan primer Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau menjadi perantara narkotika.
Dakwaan subsidernya Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Kepemilikan Narkotika.
Sumber: ftnews
Foto: Ammar Zoni hadiri sidang tuntutan di PN Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026). [FTNews.co.id/Selvianus Kopong Basar]
JPU Tuntut Ammar Zoni 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 500 Juta
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar