Heboh Joget Rp 6 Juta per Hari Panen Hujatan, Mitra MBG Tempuh Jalur Hukum: 2 Akun Instagram Dipolisikan
Seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG), Hendrik Irawan, menjadi sorotan publik setelah video dirinya berjoget sambil menyebut menerima insentif Rp6 juta per hari tersebar luas di media sosial.
Alih-alih meredam isu, viralnya video tersebut justru berbuntut panjang. Hendrik kini memilih jalur hukum dengan melaporkan sejumlah akun media sosial yang dianggap merugikan dirinya.
Hendrik menyatakan bahwa setidaknya ada dua akun yang telah dilaporkan ke kepolisian.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran privasi serta pencemaran nama baik.
“Saya sebagai warga biasa hanya ingin mencari keadilan bahwa saya dirugikan, dan hari ini ada dua akun yang saya laporkan,” ucap Hendrik dalam keterangan videonya, dikutip pada Selasa, 24 Maret 2026.
“Satu, akun yang meng-up tanpa seizin saya, dan itu sudah masuk ke ranah hukum. Kedua, ada (akun) Instagram yang membabi buta, mencaci maki saya tanpa dasarnya ada bukti, itulah delik aduannya,” terangnya lagi.
Langkah hukum ini diambil sebagai respons atas penyebaran video tanpa persetujuan, sekaligus serangan opini yang dinilai tidak berdasar.
Klarifikasi Soal Insentif Rp6 Juta
Salah satu poin yang paling disorot publik adalah pernyataan Hendrik terkait insentif Rp6 juta per hari.
Ia menegaskan bahwa angka tersebut bukan klaim pribadi, melainkan merujuk pada aturan resmi.
“Tanggal 26 saya akan resmi melaporkan, pertama yang meng-up tentang video saya yang saya mendapat insentif SPPG Rp6 juta, lalu salah saya di mana?” kata Hendrik.
“Dari juknis BGN itu sudah dituangkan, sudah dipaparkan bahwa mitra berhak menerima insentif Rp6 juta per hari,” paparnya.
Ia menilai narasi yang berkembang telah dipelintir, seolah-olah dirinya tengah bersenang-senang karena menerima uang tersebut.
“Si orang ini membuat narasi tidak baik, bahwa saya joget-joget menerima uang Rp6 juta,” imbuh Hendrik.
Ia juga menyinggung adanya dugaan pembentukan opini negatif terhadap program MBG dan BGN.
“Program ini sangat bagus, saya sebagai mitra hanya ingin program ini berkelanjutan dengan menjaga nama baik presiden, nama baik BGN, tapi anda membuat opini tidak baik,” tuturnya lagi.
Kasus ini memperlihatkan bagaimana potongan konten dapat berubah menjadi narasi yang berbeda ketika beredar luas tanpa konteks yang utuh.
Fakta Aturan Insentif dalam Juknis BGN
Mengacu pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025, insentif Rp6 juta per hari memang diatur sebagai bagian dari skema program MBG.
Insentif tersebut diberikan kepada mitra penyedia fasilitas SPPG sebagai bentuk kompensasi atas ketersediaan layanan, bukan berdasarkan jumlah penerima manfaat.
Dalam aturan tersebut dijelaskan: “Negara memberikan penghargaan atas kontribusi Yayasan/Mitra dalam penyediaan fasilitas SPPG Mandiri melalui pemberian insentif fasilitas SPPG sebagai pembayaran berbasis ketersediaan (fixed availability fee) sebesar Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) per hari per SPPG, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebut Juknis itu dalam poin 4.1.2 SPPG Mandiri.
Skema ini berlaku selama periode tertentu dan tetap diberikan meski layanan tidak beroperasi sementara, seperti saat libur nasional atau cuti bersama.
Langkah hukum yang diambil Hendrik kini membuka babak baru. Perkembangan kasus inipun tampaknya akan terus bergulir, seiring proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian.***
Sumber: konteks
Foto: Mitra MBG polisikan dua akun Instagram buntut video joget Rp6 juta yang viral di medsos (Foto: Instagram/@hendrikirawan_d1213mbg)
Heboh Joget Rp 6 Juta per Hari Panen Hujatan, Mitra MBG Tempuh Jalur Hukum: 2 Akun Instagram Dipolisikan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar