Heboh Doktif Punya Bukti dr Richard Lee Bukan Mualaf!
Perseteruan antara dr Richard Lee (DRL) dengan dr Samira Faranaz atau yang
dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif) kembali memanas. Kali ini, Doktif
melontarkan pengakuan mengejutkan terkait identitas agama dr Richard Lee
yang selama ini dikenal sebagai seorang mualaf.
Dalam sebuah video yang beredar, Doktif mengklaim memiliki bukti kuat bahwa
dr Richard Lee sejatinya belum menjadi seorang mualaf.
Ia menyebutkan bahwa dirinya memiliki fakta serta kesaksian dari seorang
pendeta yang mengetahui kebenaran tersebut.
@deviyani.harefa Mafia Skincare. Dr. Richard Lee. Dan Kenyataan pahitnya dia tidak pernah jadi mualaf. #influencer #netizenindonesia🇮🇩 #artis #skincare #infoartis ♬ suara asli - Group Gosip
"Sampai detik ini, Doktif memiliki bukti bahwa saudara tersangka DRL tidak
pernah menjadi seorang mualaf. Ya, jadi dipastikan itu benar. Doktif
memiliki fakta, memiliki kesaksian dari pendeta, ya. Yang pendetanya sendiri
tidak mau menampilkan itu karena dia takut melawan seorang tersangka DRL,"
ujar Doktif dalam video tersebut.
Doktif mengklaim bahwa dr Richard Lee bukan seorang mualaf. [TikTok]
Lebih lanjut, Doktif menuding bahwa dr Richard Lee menggunakan kedok agama
untuk mendapatkan simpati publik. Ia juga menyebut bahwa DRL mendekati Ustaz
Khalid Basalamah, seorang pendakwah yang sangat dihormati, namun Doktif
yakin sang ustad tidak mengetahui siapa sebenarnya sosok dr Richard Lee.
"Dipastikan dia menggunakan kedok agamanya untuk mendapatkan simpati dari
kalian, dan dia mendekati ustad yang sangat dokter hormati juga, Ustaz
Khalid Basalamah. Tapi dokter yakin beliau tidak tahu siapa sebenarnya
seorang tersangka DRL," tegasnya.
Kronologi Kasus Hukum dr Richard Lee
Doktif mengklaim bahwa dr Richard Lee bukan seorang mualaf. [TikTok]
Pengakuan mengejutkan ini muncul di tengah proses hukum yang tengah menjerat
dr Richard Lee. Kasus yang melibatkan dokter kecantikan tersebut berawal
dari laporan yang dilayangkan Dokter Detektif pada 2 Desember 2024 dengan
nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran
perlindungan konsumen pada produk dan layanan kecantikan.
Polda Metro Jaya kemudian menetapkan dr Richard Lee sebagai tersangka pada
15 Desember 2024. Sejumlah proses hukum telah dilalui, termasuk upaya
praperadilan yang diajukan dr Richard Lee ke Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan pada Januari 2026.
Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, akhirnya menolak permohonan
praperadilan tersebut.
"Menolak permohonan praperadilan Pemohon. Membebankan biaya perkara kepada
negara yang besarnya nihil," ucap hakim dalam putusannya.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan seluruh tahapan yang dilakukan
kepolisian dalam menangani kasus tersebut telah sesuai dengan ketentuan
hukum yang berlaku, sehingga penetapan tersangka terhadap Richard Lee
dinilai sah.
Proses Hukum Berlanjut hingga Penahanan
Pada Februari 2026, polisi menerbitkan surat pencekalan terhadap dr Richard
Lee untuk mencegah yang bersangkutan bepergian ke luar negeri. Kabid Humas
Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan masa pencekalan bisa
diperpanjang hingga enam bulan.
Proses hukum terus berlanjut hingga akhirnya Polda Metro Jaya menahan dr
Richard Lee pada 6 Maret 2026. "Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan
pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya," kata Kombes Budi Hermanto.
Penahanan ini dilakukan setelah dr Richard Lee beberapa kali mangkir dari
panggilan pemeriksaan. Yang paling mencolok, dr Richard Lee diketahui tidak
hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan
keterangan jelas, justru pada hari tersebut ia melakukan siaran langsung di
akun TikTok pribadinya.
"Berdasarkan pertimbangan tindakan Tersangka DRL yang dinilai menghambat
penyidikan antara lain: tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan
tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada
hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok," ungkap
Kombes Budi.
Selain itu, dr Richard Lee juga disebut mangkir dari kewajiban lapor pada 23
Februari dan 5 Maret 2026 tanpa alasan jelas. Atas dasar tersebut, polisi
akhirnya melakukan penahanan.
Menanggapi mangkirnya dr Richard Lee dari pemeriksaan, Kombes Budi Hermanto
mengungkapkan alasan yang disampaikan DRL.
"Berdasarkan keterangan yang disampaikan DRL bahwa yang bersangkutan
melakukan kegiatan live TikTok di akun milik sendiri untuk tujuan promosi
produk CV Athena sebagai bagian dari pekerjaannya," jelasnya.
Pengakuan Dokter Detektif terkait identitas keagamaan dr Richard Lee
menambah daftar panjang kontroversi yang melingkupi kasus ini. Sebelumnya,
kasus berfokus pada dugaan overclaim atau penipuan kandungan bahan dalam
produk kecantikan milik dr Richard Lee yang dilaporkan oleh Doktif.
Hingga berita ini diturunkan, dr Richard Lee belum memberikan tanggapan
resmi terkait pengakuan mengejutkan dari Dokter Detektif tersebut.
Sumber:
indopop
Foto: Doktif mengklaim bahwa dr Richard Lee bukan seorang mualaf. [TikTok]
Heboh Doktif Punya Bukti dr Richard Lee Bukan Mualaf!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:



Tidak ada komentar