Gugatan Praperadilan Ditolak, Piche Kota Terancam 15 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Upaya Piche Kota untuk menggugurkan status tersangkanya melalui jalur
praperadilan resmi kandas di tengah jalan. Pengadilan Negeri Atambua
memutuskan untuk menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh jebolan ajang
pencarian bakat tersebut pada Jumat (13/3/2026).
Keputusan hakim ini menjadi lampu hijau bagi aparat kepolisian untuk terus
mengusut tuntas skandal dugaan pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di
Atambua. Kapolres Belu, AKBP I Gede Ari Astawa, memastikan bahwa proses
penyidikan akan terus melaju ke tahap berikutnya.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penolakan gugatan ini memperkuat posisi
penyidik dalam menangani perkara yang menjerat sang artis. "Intinya gugatan
praperadilan dari TSK (Piche Kota) ditolak PN (Atambua). Maka penyidik
melanjutkan kembali penyidikan yang sudah Tahap I di Kejaksaan," ujar
Astawa, Senin (16/3/2026).
Saat ini, fokus utama tim penyidik adalah merampungkan berkas perkara yang
sebelumnya sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk diteliti. Kepolisian
sedang berupaya memenuhi segala kelengkapan materiil guna mempercepat proses
menuju meja hijau.
Petugas di lapangan kini tengah sibuk memenuhi petunjuk P19 yang diminta
oleh Jaksa Penuntut Umum guna menyempurnakan berkas hukum. Langkah ini
sangat krusial agar kasus yang menyita perhatian publik ini bisa segera
dinyatakan lengkap secara formal.
@leylemager2 PICHE KOTA RESMI DITAHAN DAN DIMASUKKAN KE RUTAN TERKAIT KASUS PEM3RKOS4AN SISWI SMA DI ATAMBUA #pichekota #pichekotaditahan #pichekotatersangka ♬ Teganya Kau - Lyodra
Astawa menekankan komitmennya agar seluruh arahan dari pihak kejaksaan dapat
dipenuhi dalam waktu singkat tanpa kendala berarti. "Kami berupaya
semaksimal mungkin agar petunjuk dari JPU dapat segera terpenuhi agar kasus
ini bisa segera dinyatakan lengkap atau P21," tegasnya.
Kasus yang melilit Piche Kota ini bermula dari laporan seorang remaja
berinisial ACT (16) yang masuk ke Polres Belu pada 13 Januari 2026 lalu.
Insiden memilukan tersebut diduga terjadi di wilayah Kabupaten Belu dan
melibatkan tindakan kekerasan seksual yang serius.
Piche tidak sendirian dalam menghadapi perkara ini, sebab dua rekannya yang
berinisial RM dan RS juga telah resmi diringkus sebagai tersangka. Ketiganya
diduga melakukan aksi bejat tersebut secara bersama-sama terhadap korban
yang masih duduk di bangku SMA.
Para tersangka kini dibayang-bayangi ancaman hukuman penjara yang sangat
berat berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP. Jika terbukti
bersalah di persidangan nanti, mereka terancam mendekam di balik jeruji besi
selama maksimal 15 tahun.
Selain pasal perlindungan anak, penyidik juga menerapkan pasal tambahan
terkait tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman minimal sembilan
tahun penjara. Dengan ditolaknya praperadilan, publik kini menanti
dimulainya babak baru persidangan kasus ini.
Sumber:
indopop
Foto: Piche Kota [Instagram]
Gugatan Praperadilan Ditolak, Piche Kota Terancam 15 Tahun Bui Kasus Pemerkosaan Siswi SMA
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar