Breaking News

Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle Gugat Natalius Pigai ke PTUN Usai Mengabdi 31 Tahun di Kementerian HAM


Keputusan mutasi jabatan di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) berbuntut panjang.

Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle, seorang pejabat eselon IIA, resmi melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Surat Keputusan Menteri HAM Nomor M.HA-114.KP.04.04 Tahun 2026.

Ernie, yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, dipindahkan menjadi Analis HAM Ahli Madya.

Keputusan yang tertanggal 23 Januari 2026 ini dinilai janggal dan tidak memenuhi standar prosedur administratif yang transparan.

Rekam Jejak Karier dan Biodata Ernie Nurheyanti

Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle lahir di Kupang, 14 November 1968. Ia merupakan lulusan Sarjana Hukum Universitas Katolik Widya Mandira (1993) dan Magister Hukum dari Universitas Jayabaya (2019).

Karier birokrasinya dimulai sejak 1995 di Departemen Transmigrasi dan PPH.

Dedikasinya di bidang HAM telah teruji selama puluhan tahun. Ia menjadi bagian dari Badan Penelitian dan Pengembangan HAM sejak didirikan pada 2001.

Sepanjang kariernya, ia memegang peran krusial, antara lain:
  • Kepala Subbidang Pengembangan Hak Sipil (2007)
  • Kepala Bidang Litbang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (2015)
  • Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Maluku (2023)
  • Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Bengkulu (2024)
  • Sekretaris Ditjen Pelayanan dan Kepatuhan HAM (2025–2026)
Dugaan Demosi dan Pelanggaran Prosedur

Kuasa hukum penggugat, Mordentika Urat Sagala, mengungkapkan bahwa kliennya yang telah mengabdi selama 31 tahun di Kemenkumham serta satu tahun di Kementerian HAM tidak pernah mendapatkan evaluasi kinerja negatif.

Sebaliknya, penyerapan anggaran di unit kerja yang dipimpin Ernie mencapai 99,56 persen, melampaui rata-rata direktorat jenderal.

"Surat keputusan ini telah melanggar prosedur administratif dan diterbitkan tanpa mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dan objektif," tegas kuasa hukum, yang dilansir Rabu, 11 Maret 2026.

Pihak penggugat juga menyoroti proses pelantikan yang dianggap sewenang-wenang.

Menurut mereka, pemberitahuan pelantikan hanya disampaikan via pesan WhatsApp kurang dari 24 jam sebelumnya. Hal ini dinilai mengabaikan formalitas kedinasan yang seharusnya dijunjung tinggi.

Ernie telah mengajukan tiga kali keberatan tertulis kepada Menteri HAM Natalius Pigai, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Kini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal dan sidang lanjutan dijadwalkan pada 16 Maret 2026.***

Sumber: konteks
Foto: Mutasi jabatan berujung sengketa, cek biodata Ernie Nurheyanti, pejabat senior Kementerian HAM yang gugat Menteri Natalius Pigai ke PTUN. (kemenham.go.id)

Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle Gugat Natalius Pigai ke PTUN Usai Mengabdi 31 Tahun di Kementerian HAM Ernie Nurheyanti Miceleni Toelle Gugat Natalius Pigai ke PTUN Usai Mengabdi 31 Tahun di Kementerian HAM Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar