Breaking News

Drama Pelarian Berakhir, Eks Pejabat BNI Buronan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Akhirnya Diringkus


Mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, di bawah Cabang BNI Rantauprapat, Andy Hakim Febriansyah akhirnya diringkus anggota Subdit II Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Sumatra Utara dan Imigrasi Bandara Internasional Kualanamu.

Sebelumnya, ia telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana milik Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.

Namun, Andy sempat melarikan diri ke Australia sebelum sempat menjalani pemeriksaan.

Dalam video beredar di media sosial, Andy yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kas BNI Unit Aek Nabara itu nampak digiring dengan mengenakan pakaian kasual, lengkap dengan topi dan masker berwarna hitam untuk menutupi wajahnya saat digiring petugas.

Ia diciduk bersama istrinya, Camelia Rosa yang nampak mengenakan jaket berwarna biru.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko mengatakan, keduanya ditangkap di Bandara Internasional Kualanamu, pada Senin, 30 Maret 2026 pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah diamankan, keduanya langsung menjalani proses administrasi keimigrasian sebelum dibawa ke kantor Ditreskrimsus Polda Sumut.

Penyidik akan melakukan pemeriksaan intensif untuk mendalami peran tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana tersebut.

Modus Investasi Fiktif

Kasus ini bermula pada 2019 ketika tersangka menawarkan produk investasi bernama 'BNI Deposito Investment' kepada pihak gereja.

Produk tersebut dijanjikan memberikan keuntungan hingga 8 persen per tahun, angka yang jauh di atas rata-rata bunga deposito perbankan.

Namun, penyelidikan mengungkap bahwa produk tersebut tidak pernah ada secara resmi. Polisi menyebut investasi itu sebagai skema fiktif yang digunakan untuk menarik dana korban.

Dokumen Diduga Dipalsukan

Dalam menjalankan aksinya, Andy diduga memalsukan berbagai dokumen penting, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah.

Dana yang berhasil dihimpun kemudian dialirkan ke sejumlah rekening, baik milik pribadi, keluarga, maupun perusahaan yang terafiliasi dengannya.

Kabur ke Australia, Poldasu Libatkan Interpol

Saat proses hukum mulai berjalan, tersangka justru menghilang dari Indonesia. Ia diduga melarikan diri ke Australia hanya dua hari setelah laporan resmi diterima oleh pihak berwajib.

Untuk memburu tersangka, Polda Sumut (Poldasu) bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, dan Kepolisian Federal Australia.

Upaya penerbitan red notice juga dilakukan guna mempercepat pelacakan dan penangkapan tersangka yang sempat buron.

Dengan diringkusnya tersangka, penyidik kini fokus mengusut lebih dalam aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.***

Sumber: konteks
Foto: Mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara, Andy Hakim Febriansyah berhasil ditangkap (Foto: Instagram/@mediadigitalvox)

Drama Pelarian Berakhir, Eks Pejabat BNI Buronan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Akhirnya Diringkus Drama Pelarian Berakhir, Eks Pejabat BNI Buronan Kasus Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Akhirnya Diringkus Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar