Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Ini Inisial 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI) telah menerima empat prajurit yang diduga terkait insiden terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus.
Komandan Puspom TNI, Yusri Nuryanto, mengungkapkan, berdasarkan rekaman CCTV, terdapat dua orang yang diduga sebagai pelaku langsung penyiraman.
"Betul, kalau dari hasil CCTV kan ada dua orang nih yang melakukan. Nah, yang dua lagi di mana dan sebagai apa nanti kan masih kita dalami ya," ujar Yusri, Rabu, 18 Maret 2026.
Sementara dua lainnya masih didalami perannya dalam peristiwa tersebut.
Identitas Keempat Prajurit
Empat prajurit yang diperiksa masing-masing berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Mereka berasal dari unsur angkatan laut dan angkatan udara, namun seluruhnya bertugas di satuan yang sama.
"Jadi kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana tapi dari Denma BAIS TNI," ucap dia.
Motif Masih Diselidiki
Hingga saat ini, penyidik masih menelusuri motif di balik serangan terhadap Andrie Yunus.
Puspom TNI menegaskan proses hukum masih berjalan dan belum ada kesimpulan akhir terkait keterlibatan masing-masing pihak.
“Jadi kan kalau dalam peradilan itu kan ada asas praduga tak bersalah ya, jadi itu kita terapkan. Tapi kalau memang nanti dia betul sebagai pelakunya ya, dia akan ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Janji Proses Transparan
Pihak TNI memastikan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara terbuka dan profesional. Publik diminta untuk menunggu hasil penyidikan yang akan disampaikan secara bertahap.
"Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Otmil ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan," tandasnya.
Para pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie kini sudah jadi tersangka dan dijerat Pasal 467 UU KUHP baru tentang Penganiayaan Berencana.***
Sumber: konteks
Foto: Eksekutor penyiram air keras terhadap Andrie Yunus yang terekam CCTV (Foto: CCTV)
Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan, Ini Inisial 4 Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS Andrie Yunus
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar