BGN Sanksi 1.251 SPPG, 1.030 SPPG Resmi Disuspend
Ketegasan diperlihatkan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam mengawal program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG).
Tak main-main, sebanyak 1.251 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia dijatuhi sanksi keras karena terbukti melanggar standar operasional.
Dari total tersebut, sebanyak 1.030 SPPG resmi disuspend atau dihentikan sementara operasionalnya.
Sisanya, 210 unit dijatuhi Surat Peringatan tahap pertama (SP-1) dan 11 unit lainnya sudah berada di ujung tanduk dengan status SP-2.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa langkah "bersih-bersih" ini merupakan komitmen harga mati pemerintah dalam menjaga kualitas asupan gizi masyarakat.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran standar dalam bentuk apa pun. Program ini menyangkut kesehatan masyarakat, sehingga kualitas harus menjadi prioritas utama," tegas Dadan di Jakarta, Jumat (20/3).
Penindakan ini bukan tanpa alasan. Tim pengawas menemukan sederet pelanggaran serius di lapangan yang dinilai membahayakan konsumen.
Temuan Pelanggaran Utama:
- Infrastruktur Buruk: Bangunan dan fasilitas yang tidak memenuhi standar kelayakan.
- Masalah Limbah: Ketiadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai.
- Izin Sanitasi: Belum terdaftarnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
- Menu "Nyeleneh": Sebanyak 62 SPPG ditutup sementara karena menyajikan menu yang melenceng dari Petunjuk Teknis (Juknis) gizi
Berdasarkan data sebaran wilayah, Pulau Jawa (Wilayah II) mencatatkan angka pelanggaran paling fantastis dengan 674 SPPG yang disanksi.
Disusul oleh Sumatera (Wilayah I) sebanyak 446 unit, dan Indonesia bagian tengah serta timur (Wilayah III) sebanyak 131 unit.
Dadan mengingatkan bahwa SP-1 dan SP-2 bukan sekadar gertakan, melainkan fase pembinaan terakhir sebelum izin operasional dicabut permanen.
"SP-1 dan SP-2 adalah peringatan keras. Jika perbaikan tidak segera dilakukan, penghentian operasional secara permanen menjadi konsekuensi yang tidak bisa dihindari," ujarnya.
BGN memastikan bahwa pengawasan ke depan akan jauh lebih ketat melalui inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi berkala.
Hal ini dilakukan agar setiap butir nasi dan lauk pauk yang sampai ke tangan masyarakat benar-benar aman dan bergizi.
"Tidak boleh ada kompromi. Kami ingin memastikan setiap makanan yang disalurkan layak dan sesuai standar gizi nasional," pungkas Dadan.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi pengelola SPPG lainnya untuk menjalankan amanah program MBG secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab.
Sumber: disway
Foto: Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana.-Foto: Hasyim Ashari/Disway.id-
BGN Sanksi 1.251 SPPG, 1.030 SPPG Resmi Disuspend
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar