Bereskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun: Pelaku Bakal Dimiskinkan
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri membongkar skandal besar dalam tata niaga emas nasional.
Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari Pertambangan Tanpa Izin (PETI) selama periode 2019–2025 ini nilainya sangat fantastis yakni Rp25,9 triliun.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, pengungkapan ini bermula dari analisis tajam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
PPATK mendeteksi aliran dana mencurigakan pada sejumlah toko emas dan perusahaan pemurnian. Penyidik bergerak cepat dengan melakukan penggeledahan maraton pada pertengahan Februari 2026.
Operasi dilakukan di dua kota utama, yakni Nganjuk dan Surabaya, menyasar rumah tinggal, toko emas, hingga perusahaan pemurnian.
Dari penggeledahan ini, Polri berhasil mengamankan aset di antaranya emas batangan sekitar 51,3 kilogram (setara Rp150 miliar), perhiasan emas seberat 8,16 kilogram.
Lalu uang yunai total Rp7,13 miliar terdiri dari mata uang rupiah dan USD60.000, dan dokumen invoice, surat jalan, dan bukti transaksi elektronik.
Berdasarkan gelar perkara pada 27 Februari 2026, penyidik resmi menetapkan tiga aktor utama di balik tindak superkriminal ini sebagai tersangka, yaitu TW, DW, dan BSW.
Polri bukan hanya membidik mereka dengan undang-undang mineral dan batu bara (UU Minerba), tapi juga menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Kami menggunakan pendekatan semi-stand alone money laundering. Ini memungkinkan penegakan hukum atas pencucian uang tetap berjalan, meskipun tindak pidana asalnya belum dibuktikan terlebih dahulu di pengadilan,” kata Brigjen Pol Ade Safri di Jakarta, Jumat 13 Maret 2026.
Guna memperkuat pembuktian, pada Kamis 12 Maret 2026, penyidik kembali menggeledah tiga perusahaan besar di Surabaya dan Sidoarjo.
Masing-masing PT Simba Jaya Utama, PT Indah Golden Signature, dan PT Suka Jadi Logam. Langkah ini dilakukan untuk mendalami proses pemurnian emas ilegal sebelum akhirnya dijual atau diekspor ke luar negeri.
Polri menegaskan, praktik pertambangan ilegal tidak hanya merusak lingkungan secara masif di wilayah seperti Kalimantan Barat dan Papua Barat. Tetapi juga menyebabkan kebocoran keuangan negara yang luar biasa.
Melalui strategi follow the money dan follow the assets, Bareskrim Polri bersama PPATK berkomitmen memiskinkan para pelaku dan mengembalikan aset negara.
“Penanganan kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang terlibat dalam ekosistem tambang illegal,” pungkasnya. ***
Sumber: konteks
Foto: Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak (Foto: Polri)
Bereskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal Rp 25,9 Triliun: Pelaku Bakal Dimiskinkan
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar