Aroma Operasi Terencana Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Bentuk TPF Independen!
TNI secara mengejutkan menetapkan empat prajuritnya sebagai tersangka kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Namun, TNI memutuskan membawa kasus ini ke peradilan militer yang justru memantik kecurigaan luas, bahkan disebut sebagai sinyal kuat akuntabilitas kembali terancam dikunci di ruang tertutup dan bukan menjadi pintu masuk pengungkapan kebenaran.
Penolakan secara terbuka disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Centra Initiative, Amnesty International Indonesia, YLBHI, Indonesia RISK Center, dan ICJR.
Menurut Koalisi Sipil, membawa kasus ini ke peradilan militer hanya akan memperbesar peluang impunitas, alih-alih mengungkap fakta secara utuh.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur mengatakan, sejarah panjang peradilan militer di Indonesia menunjukkan pola berulang yakni, minim transparansi, lemah pengawasan publik, dan kerap gagal menyeret aktor intelektual.
"Ini bukan sekadar soal prosedur hukum, ini soal keberanian negara membuka kebenaran. Dan peradilan militer bukan tempat yang tepat untuk itu," tegas Isnur dalam keterangannya, Rabu 18 Maret 2026.
Isnur menyebut, Koalisi yakin serangan terhadap Andrie Yunus tidak berdiri sendiri.
Dia menilai, ada indikasi kuat merupakan operasi yang dirancang secara sistematis dengan pelaku yang terlatih, terorganisir, dan bergerak dengan percaya diri seolah berada dalam perlindungan kekuasaan.
“Pelaku tidak sembarangan. Mereka membuntuti korban, menunggu momen, lalu menyerang dengan presisi. Ini bukan tindakan spontan. Ini operasi,” ungkapnya.
Koalisi memperingatkan, jika kasus ini hanya berhenti pada empat pelaku lapangan, maka publik kembali disuguhi pola lama: aktor utama lolos, pelaku kecil dikorbankan.
Koalisi menuntut kasus diusut hingga ke aktor intelektual, termasuk membuka kemungkinan adanya keterlibatan struktur komando.
Dalam konteks tersebut, Koalisi mendesak Kepala BAIS, Panglima TNI, hingga Menteri Pertahanan untuk tidak cuci tangan.
Koalisi menilai, mereka sebagai pemegang kendali komando punya tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan kasus ini diusut hingga ke akar.
Mabes TNI melalui Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto memastikan keempat prajurit tersebut telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Keempatnya yakni, Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES—anggota Denma Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari unsur Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Dikatakan Yusri, proses hukum akan berjalan sesuai Undang-Undang TNI melalui mekanisme peradilan militer.
Yusri juga mengklaim, persidangan militer terbuka dan akan dilakukan secara profesional. Meski demikian, pernyataan itu tak cukup meredam kritik.
Sebab, publik dan pegiat HAM mempertanyakan klaim transparansi tersebut, mengingat minimnya akses publik dalam praktik peradilan militer selama ini.
Sementara, pihak kepolisian telah mengantongi bukti berupa 2.600 rekaman CCTV dari puluhan titik, jejak digital, hingga indikasi upaya penghilangan jejak oleh pelaku—termasuk pergantian pakaian dan penyebaran foto manipulatif berbasis AI.
Namun, pihak kepolisian bergerak lamban dalam mengungkap kasus tersebut yang justru memperkuat dugaan adanya hambatan struktural.
Menurut penilaian Koalisi, jika pelaku berasal dari institusi tertentu, maka aparat penegak hukum sipil akan menghadapi batas kewenangan.
“Kalau pelakunya dari institusi lain seperti TNI atau intelijen, polisi tidak punya ruang penuh untuk bertindak. Di sinilah masalahnya,” kata Isnur.
Tak pelak, desakan kuat ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk segera membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen.
Koalisi berpandangan, hanya melalui mekanisme independen yang melibatkan masyarakat sipil, kasus ini bisa diusut secara transparan, imparsial, dan akuntabel.
Sementara, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid menambahkan, serangan ini sebagai indikasi kuat teror terorganisir.
Bahkan, Usman menyebut tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan aktor negara dalam upaya membungkam kritik.
“Mustahil ini kerja individu. Polanya rapi, terencana, dan terkoordinasi. Ini mengarah pada operasi yang lebih besar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan advokat senior Todung Mulya Lubis yang menilai pembentukan TPF menjadi kebutuhan mendesak di tengah krisis kepercayaan publik.
Kata dia, tanpa keterlibatan pihak independen, proses hukum akan terus dibayangi kecurigaan.
“Ketika publik tidak percaya, maka negara harus membuka ruang yang lebih luas. Tim independen adalah jawabannya,” ujar Todung.***
Sumber: konteks
Foto: TNI rilis foto terduga pelaku penyiraman air keras ke aktivis Kontras Andrie Yunus (Foto: Mabes TNI)
Aroma Operasi Terencana Kasus Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS: Bentuk TPF Independen!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar