Anggota Pansus Haji 2024 Bantah KPK Soal Upaya Sogokan dari Yaqut
KPK menyebut eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas sempat mencoba menyuap Panitian Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI 2024. Menurut KPK, suap itu dimaksudkan guna memuluskan permainan nakal kuota haji tambahan dari Arab Saudi, tapi tak membuahkan hasil karena ditolak Pansus.
Sebagian Anggota Pansus Haji yang berhasil diwawancara Republika menepis kabar upaya penyuapan itu. Mereka mengeklaim hanya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi yang pernah menjadi anggota Pansus Haji merasa tak tahu urusan suap menyuap.
"Kami tidak tahu menahu soal itu. Karena kami bekerja sesuai konstitusi mengawal pelaksanaan haji sesuai ketentuan," kata Baidowi kepada Republika, Jumat (13/3/2026).
Baidowi menegaskan dana haji merupakan amanat publik yang mesti disalurkan sesuai peruntukkannya. Sehingga Baidowi merasa dana itu mestinya digunakan sesuai tujuannya. "Kami tidak mau main-main dengan dana jamaah," ujar Baidowi.
Sedangkan politisi PKS sekaligus mantan Anggota Pansus Haji, Ledia Hanifa Amaliah juga mengutarakan pendapat serupa dengan Baidowi. Ledia mengaku hanya bekerja sesuau tupoksinya yang diperintahkan pimpinan DPR RI. Pansus haji memang bisa lahir berkat dukungan Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat wakil ketua DPR RI.
"Pansus Haji berjalan sebagaimana yang ditugaskan pimpinan DPR. Dan hasilnya juga sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI," ujar Ledia.
Adapun eks anggota Pansus Haji sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay memastikan tak pernah mendengar kabar suap dari Yaqut itu. "Kami tidak tahu menahu soal itu. Karena kami bekerja sesuai konstitusi mengawal pelaksanaan haji sesuai ketentuan. Kami tidak mau main-main dengan dana jamaah," ujar Saleh.
Saleh menegaskan, Pansus Haji bekerja untuk memastikan penggunaan dana haji sesuai dengan aturan. "Saya tidak pernah mendengar itu. Setahu saya, teman-teman pansus bekerjanya serius dan terarah. Materinya semua berkenaan dengan penyelenggaraan haji. Mulai dari pendaftaran sampai pemulangan para jamaah," ujar Saleh.
KPK menyebut adanya usaha dari eks menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) untuk membungkam Pansus Haji DPR. Upaya pembungkaman itu awalnya akan dilakukan Yaqut dengan mengguyur uang kepada anggota Pansus supaya pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi bisa dimanipulasi tanpa hambatan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan ada upaya Yaqut mengondisikan Pansus Haji dengan memberikan sejumlah uang dari fee yang diperolehnya karena memberikan kuota tambahan 50 persen bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal kuota seharusnya hanya diberikan 8 persen dari total 20 ribu kuota tambahan yang didapatkan Indonesia pada tahun 2024 dari Saudi.
"Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ," kata Asep kepada wartawan, Kamis (12/3/2026).
Tapi tindakan Yaqut itu gagal karena Pansus haji menolak mentah-mentah. Dari penelusuran KPK, Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus haji sebanyak USD 1 juta (Rp 16,9 miliar kurs saat ini).
"Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak," ujar Asep.
Uang haram itu selanjutnya disimpan oleh Yaqut. Tapi KPK akhirnya menyitanya sebagai salah satu barang bukti.
Dalam kasus ini, KPK memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.
Sumber: republika
Foto: Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (12/3/2026)/Foto: Republika/Prayogi
Anggota Pansus Haji 2024 Bantah KPK Soal Upaya Sogokan dari Yaqut
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar