Breaking News

4 Prajurit Terduga Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan


Puspom TNI menjerat empat prajurit pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dan sudah jadi tersangka dengan pasal 467 UU KUHP baru tentang penganiayaan berencana.

Komandan Puspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto mengatakan, para tersangka ini dikenakan pasal Pasal 467, KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023.

"Ada ayat 1, 2, dimana ancaman hukumannya sudah tertuang, ada 4 tahun ada yang 7 tahun," ujar Yusri dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 18 Maret 2026.

Adapun, Pasal 467 dalam KUHP baru ayat 1 dan 2 tersebut mengatur soal penganiayaan dengan rencana. Ini pasalnya:

(1) Setiap Orang yang melakukan penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan Luka Berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

Sementara, Koalisi Sipil termasuk KontraS menilai, teror penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus merupakan percobaan pembunuhan berencana.

Percobaan pembunuhan berencana dalam KUHP baru diatur di Pasal 459 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara:

Setiap Orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Adapun, keempat tentara yang jadi tersangka penyiram air keras terhadap Andrie Yunus itu yakni, inisial NDP, SL, BHW, dan ES.

Keempatnya ditangkap dan berada di Puspom TNI serta sedang menjalani pendalaman, termasuk untuk mengetahui motif para pelaku.

Kekinian, keempatnya sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan ditahan di Pomdam Jaya.

"Para tersangka sudah kita amankan sudah kita lakukan pemeriksaan di Puspom TNI. Untuk tempat penahanannya, kita akan lakukan penahanan dititipkan di Pomdam Jaya, di sana ada tahanan super security maximum," katanya.***

Sumber: konteks
Foto: Puspom TNI buru aktor intelektual penyiram air keras aktivis KontraS: Empat oknum Denma Bais ditahan. (Puspom TNI)

4 Prajurit Terduga Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan 4  Prajurit Terduga Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Cuma Dijerat Pasal Penganiayaan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar