Wacana UU KPK Kembali ke Aturan Lama, Legislator Bongkar Peran Jokowi saat Revisi 2019
Dalih tak menandatangani revisi UU KPK disebut bukan alasan untuk lepas tangan. Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, menilai klaim Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang merasa tak berperan dalam pengesahan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat.
Legislator yang akrab disapa Gus Abduh itu bilang, saat revisi UU KPK dibahas, pemerintah era Jokowi justru mengirim tim resmi ke DPR. Artinya, pembahasan tidak berjalan sepihak.
"Pernyataan Presiden ke-7 Joko Widodo yang intinya merasa tidak berperan dalam pengesahan UU KPK 2019 atau UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK tidak tepat," kata Abdullah kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Ia menegaskan, meski Jokowi tak meneken naskah akhir, pemerintah tetap hadir dan ikut menyepakati pembahasan bersama DPR.
"Meskipun saat itu beliau tidak menandatangani, tapi beliau mengirim tim pemerintah untuk ikut membahas dan mengesahkan UU KPK terbaru menggantikan UU yang lama bersama DPR," kata Abdullah.
"UU tersebut kemudian diundangkan oleh Plt Menteri Hukum dan HAM Tjahjo Kumolo yang tentu atas seizin Presiden saat itu," tambahnya.
Ia menekankan, undang-undang tetap sah meski tanpa tanda tangan presiden, sepanjang sudah disetujui bersama dan melewati tenggat waktu.
"Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama," ujar Abduh.
"Kemudian, soal tidak ditandatanganinya UU KPK terbaru oleh beliau, hal tersebut tidak berpengaruh apa-apa karena berdasarkan Pasal 30 ayat (5) UUD 1945, UU tetap berlaku 30 hari setelah disahkan dengan atau tanpa tanda tangan Presiden," imbuhnya.
Sebelumnya, Jokowi menyatakan setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK. Usulan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga menegaskan tak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat presiden.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tanda tangan,” tegasnya.
Sumber: inilah
Foto: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Abdullah. (Foto: Fraksi PKB DPR)
Wacana UU KPK Kembali ke Aturan Lama, Legislator Bongkar Peran Jokowi saat Revisi 2019
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar