Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta terkait kasus suap vonis lepas perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO). Hukuman yang awalnya 12,5 tahun ditambah menjadi 14 tahun penjara di tingkat banding.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muhammad Arif Nuryanta oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda sejumlah Rp500 juta," bunyi putusan banding, dikutip Selasa (3/2/2026).
Apabila denda tak dibayar, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Jika tidak mencukupi lagi, maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari.
PT DKI juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp14.734.276.000. Apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Putusan ini dibacakan pada Senin 2 Februari 2026 yang dipimpin oleh Ketua Majelis Albertina Ho dengan hakim anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto serta Panitera Pengganti Roslina Napitupulu.
Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta divonis 12,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta. Dia juga dikenai denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan badan.
Arif terbukti menerima suap terkait pemberian vonis lepas atau onstlag terdakwa korporasi dalam perkara pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Sumber: inews
Foto: Mantan Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta (dok. Kejagung)
Vonis Eks Ketua PN Jaksel Diperberat Jadi 14 Tahun terkait Kasus Suap CPO
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar