Breaking News

Transformasi Politik Perwakilan


Pergeseran kekuasaan dalam sebuah negara sebagaimana yang ditulis oleh Alvin Toffler (Pergeseran kekuasaan), menjadi referensi penting bagi negara-negara yang sedang bertumbuh dengan semangat demokrasi. Walau dicatat dalam sejarah, bahwa Amerika Serikat yang dikenal sebagai negara peletak dasar demokrasi pun baru diusia 100 tahun baru bisa berdemokrasi. 

Terkait dengan itu,  Samuel P. Huntington tahun 1991  dalam Gelombang Ketiga: Demokratisasi di Akhir Abad Kedua Puluh  menguraikan signifikansi gelombang ketiga demokratisasi untuk menggambarkan tren global yang telah menyaksikan lebih dari 60 negara di seluruh Eropa, Amerika Latin, Asia, dan Afrika mengalami beberapa bentuk transisi demokrasi sejak  terjadinya  “Revolusi Anyelir" di Portugal. Istilah “gelombang ketiga” ini merupakan pandangan akan transisi demokrasi dan demokratisasi di sebagian besar negara berkembang. Namun, istilah ini telah mendapat kritik, terutama dari mereka yang menekankan bahwa apa yang disebut transisi demokrasi hanyalah transisi menuju pemerintahan semi-otoriter, seperti yang dituntut oleh realitas internasional dunia pasca-Perang Dingin yang berimplikasi pada pertumbuhan negara-negara berkembang menuju tatanan demokrasi. 

Indonesia merupakan salah satu negara berkembang—dan menjadi negara demokrasi ketiga setelah Amerika dan India. Posisi ini kemudian menjadikan Indonesia sebagai pilot project demokrasi di dunia. Namun demikian Indonesia pernah berada di persimpangan jalan menuju demokrasi, ketika masa otoritarianimse politik berkuasa. 

Sekilas melihat sejarah gerka politik di Indonesia seperti Dewan Perwakilan Daerah yang merupakan bentuk perwujudan lembaga perwakilan daerah di Indonesia. Lembaga perwakilan daerah, atau biasa disebut majelis tinggi (upper house) secara internasional, telah ada sejak lama di Indonesia. Sebelum DPD dibentuk, telah terdapat lembaga Senat RIS, yang mewakili 16 negara bagian RIS. Pada saat yang bersamaan, di Negara Indonesia Timur, terdapat pula Senat Sementara NIT yang mewakili 13 provinsi dalam NIT. Setelah RIS dan NIT dibubarkan, Senat pun ditiadakan, sehingga tidak ada lagi majelis tinggi atau lembaga yang merepresentasikan kepentingan daerah di Indonesia.

Pada tahun 1959, setelah diberlakukannya dekrit presiden dan kembalinya Indonesia pada UUD 1945, Presiden Soekarno membentuk lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS), yang di dalamnya terdapat kelompok Utusan Daerah. Kelompok ini terdiri dari wakil-wakil provinsi yang dipilih oleh DPRD Provinsi. Kelompok Utusan Daerah tetap bertahan hingga tahun 2004. Utusan Daerah baru digantikan oleh Dewan Perwakilan Daerah setelah berlangsungnya Pemilihan umum legislatif Indonesia tahun 2004. Penggantian ini telah digagas sebelum Pemilihan umum legislatif Indonesia 1999 (Pemilu I Pasca Reformasi) sebagai upaya untuk meningkatkan fungsi Utusan Daerah sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).  

Upaya Transformasi

Setelah pembubaran Senat RIS, maka secara praktis tidak ada lagi organisasi/fraksi yang mewakili kepentingan daerah di dalam parlemen Indonesia, kecuali fraksi Kesatuan yang mewakili Papua. Kepentingan daerah baru kembali terakomodasi melalui fraksi Utusan Daerah dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara yang dibentuk melalui Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 dan anggotanya dilantik pada tanggal 15 September 1960. Susunan MPRS — sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 12 tahun 1959 — terdiri atas anggota DPR Gotong Royong (DPR-GR), utusan daerah, dan golongan karya (Pasal 1).

Komposisi keanggotaan tiap provinsi dalam fraksi Utusan Daerah (F-UD) diambil berdasarkan jumlah penduduk dari tiap provinsi. Untuk provinsi yang berpenduduk lebih dari 3 juta akan memperoleh 5 orang wakil dalam F-UD, untuk provinsi yang memiliki penduduk antara 1 sampai 3 juta orang akan memperoleh 4 orang wakil dalam F-UD, sedangkan untuk provinsi yang memiliki penduduk kurang dari 1 juta orang akan memperoleh 3 orang wakil dalam F-UD. Calon wakil untuk F-UD dicalonkan oleh DPRD provinsi yang bersangkutan, dengan jumlah calon maksimal dua kali jatah yang telah ditetapkan oleh Perpres. Presiden kemudian akan memilih wakil untuk F-UD dari tiap provinsi. 

Dari peraturan tersebut maka diperoleh jumlah keseluruhan anggota F-UD sebanyak 94 orang anggota. Jumlah ini jauh lebih sedikit dibandingan dengan golongan karya yang memiliki 200 orang anggota, ataupun DPR-GR yang memiliki 257 orang anggota. 

Reformasi yang menggulingkan Presiden Soeharto membawa dampak besar bagi lembaga legislatif, tidak terkecuali bagi F-UD. Pada MPR periode 1999-2004, jumlah anggota F-UD dipotong menjadi 130 anggota dari jumlah pada MPR periode 1997-1999 sebanyak 149 anggota. Berbeda dengan periode sebelumnya, di mana jumlah anggota F-UD dari setiap provinsi disesuaikan dengan jumlah penduduknya, jumlah wakil F-UD dari setiap provinsi disamaratakan sebanyak 5 orang. Meskipun sistem keanggotaan ini sudah mulai menyerupai DPD seperti sekarang, menurut peraturan Tatib MPR, fraksi-fraksi dalam MPR hanya dibagi berdasarkan parpol, TNI/Polri, dan utusan golongan. F-UD dibubarkan dan anggota F-UD masuk ke dalam fraksi parpol menurut partai asal yang mencalonkan mereka dalam pemilihan di DPRD Provinsi. 

Hal ini mengakibatkan F-UD tidak lain hanyalah wakil partai politik dalam parlemen, bukan merupakan wakil daerah. Para anggota F-UD yang tidak setuju dengan keputusan ini kemudian membuat secara informal Forum Utusan Daerah, dan fraksi Utusan Daerah kembali disahkan sebagai kelompok dalam MPR pada Sidang Tahunan MPR pada tanggal 1-9 November 2001. Meskipun begitu, tidak semua anggota MPR dari utusan daerah kembali masuk ke dalam fraksi ini. Dari 130 anggota utusan daerah di MPR, hanya 55 yang kembali masuk ke dalam F-UD. Sisanya tetap bertahan di fraksi partai masing-masing. 

Eksistensi Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

Setelah reformasi bergulir, perubahan-perubahan dasar ketatanegaraan pun dilakukan secara bertahap. Dalam kurun waktu 1999 hingga 2002, telah terjadi empat kali amendemen terhadap UUD 1945. Salah satu bagian yang diamandemen adalah mengenai susunan lembaga legislatif di Indonesia. MPR yang sebelumnya bersifat unikameral, berubah menjadi bikameral dengan keberadaan DPD. 

Tidak seperti F-UD, DPD dipilih langsung oleh masyarakat sehingga DPD bersifat lebih demokratis dalam mewakili aspirasi daerah dibandingkan dengan F-UD. Selain itu, posisi ex officio di dalam DPD pun dihapuskan, sehingga anggota DPD dipilih oleh rakyat secara keseluruhan. Yang terakhir, anggota DPD diharuskan untuk bersikap independen dalam mewakili aspirasi daerahnya, tidak seperti F-UD yang lebih cenderung berpihak ke suatu parpol yang diwakilinya.  

Pembahasan mengenai pembentukan DPD dilaksanakan pada Sidang Tahunan MPR 2001 dan pada Rapat Paripurna ke-5, pada 4 November 2001. Pada rapat ini, hampir seluruh fraksi dalam MPR menyetujui pembentukan DPD, terkecuali F-PDU (Persatuan Daulat Ummah) yang tidak memberikan tanggapan apa pun mengenai pembentukan DPD. 

Pembentukan DPD akhirnya disahkan pada tanggal 9 November 2001 dan menjadi bagian dari amendemen ketiga UUD 1945. Meskipun begitu, F-UD tidak serta merta hilang: F-UD tetap bertahan hingga akhir periode 1999-2004. MPR, DPR, dan DPD dengan susunan yang baru terbentuk pada tanggal 1 Oktober 2004. 

Pergeseran peta dan peran politik, dengan lahirnya DPD menjadi menjadi alarm baru terbukanya ruang demokrasi yang ebih luas, termasuk dengan kepentingan politik daerah yang diwakili oleh anggota DPD masing-masing propinsi. Keterwakilan politik ini menjadi harapan baru bagi pembangunan daerah melalui representasi politik daerah melalui Dewan Perwakilan daerah di parlemen. Keterwakilan politik ini sesungguhnya memutus mata rantai jejaring kepentingan politik partai tertentu yang terkesan sangat politis untuk pembanguna daerah. 

Sehingga keberadaan DPD diharapkan mampu menjadi sumbu utama di dalam mendorong pembangunan daerah yang diwakilinya. paling tidak mencegah sentimentil politik dan tarik menarik kepentingan di poros kekuasaan politik yang selama ini diperankan oleh partai politik. 

Oleh: Saifuddin
Dosen, Peneliti, Penulis, analis Sosial Politik
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

Transformasi Politik Perwakilan Transformasi Politik Perwakilan Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar