Breaking News

Tegas! ICW Sebut Jokowi Aktor Utama Pengerdilan KPK


Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Yassar Aulia, melontarkan kritik tajam terhadap peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dalam proses revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada 2019. 

Ia menilai narasi bahwa revisi tersebut murni inisiatif DPR tidak sepenuhnya tepat dan cenderung mengaburkan tanggung jawab eksekutif.

ICW: Jokowi Terkesan Lepas Tangan

Menurut Yassar, pernyataan yang menyebut presiden seolah tidak memiliki kuasa dalam proses legislasi merupakan bentuk pengaburan fakta politik saat itu.

"Ya, Pak Jokowi itu jelas lepas tangan. Dia mengatakan itu seakan-akan nggak punya kuasa sama sekali. Padahal di saat itu ya dia orang nomor satu lah di Republik ini. Dan ketika 2019 revisi itu bergulir kan desakannya sangat-sangat massif," ujarnya dikutip dari program Merah Putih yang tayang di saluran YouTube Nusantara TV, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengingatkan bahwa gelombang penolakan publik terhadap revisi UU KPK kala itu terjadi secara luas dan masif, bahkan disebut sebagai salah satu mobilisasi demonstrasi terbesar sejak era Reformasi 1998.

"Bahkan pada saat itu tadi disebut ada reformasi di korupsi itu gelombang demonstrasi terbesar. Kalau secara kuantitas semenjak 1998 pada saat itu. Dan, yang dilakukan justru kan tutup telinga begitu," katanya.

Revisi UU KPK sendiri disahkan pada September 2019 di tengah kritik tajam dari berbagai kalangan masyarakat sipil.

Yassar menegaskan bahwa dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, pembahasan undang-undang merupakan proses bersama antara presiden dan DPR.

"Tetap disahkan dan perlu dipahami juga sistem keretaan negara kita ketika membahas undang-undang ya presiden bersamaan dengan DPR," ujarnya.

Ia juga menyoroti argumen bahwa presiden tidak menandatangani undang-undang tersebut sebagai bentuk penolakan. 

Menurutnya, ketidaktandatanganan di tahap akhir tidak menghapus keterlibatan pemerintah dalam keseluruhan proses legislasi.

"Tapi disebut mengirimkan menteri dan lain sebagainya. Jadi, prosesnya sudah panjang gitu. Di akhir tidak tanda tangan itu cuma formalitas," tegasnya.

Pasca pengesahan, sejumlah pihak mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Namun, Yassar menilai pemerintah tetap menunjukkan sikap mempertahankan hasil revisi tersebut dalam proses persidangan.

"Dan paska itu pun harus diingat ada upaya untuk melakukan judicial review loh ke MK. Dan di proses sidang itu pun kan presiden mengirimkan perwakilan. Perwakilan yang dikirimkan pun membantah permintaan untuk mengembalikan undang-undang KPK sebagaimana sebelumnya," katanya.

Jokowi Aktor Utama Pengerdilan KPK

Atas rangkaian proses tersebut, Yassar menyimpulkan bahwa tanggung jawab atas perubahan struktur dan kewenangan KPK tidak bisa dilepaskan dari peran presiden saat itu.

"Jadi, jelas lepas tangan dan salah satu aktor yang membuat KPK seperti sekarang kondisinya salah satunya Pak Presiden RI (saat) itu, yaitu Joko Widodo," ujarnya.

Revisi UU KPK 2019 memang membawa sejumlah perubahan signifikan, termasuk pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan perubahan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). 

Perubahan tersebut hingga kini masih menjadi perdebatan mengenai dampaknya terhadap independensi dan efektivitas lembaga antirasuah tersebut.***

Sumber: konteks
Foto: ICW sebut Jokowi aktor utama pengerdilan KPK (Foto: Instagram/@jokowi)

Tegas! ICW Sebut Jokowi Aktor Utama Pengerdilan KPK Tegas! ICW Sebut Jokowi Aktor Utama Pengerdilan KPK Reviewed by Oposisi Cerdas on Rating: 5

Tidak ada komentar