Tanak Jawab Jokowi, UU KPK tak Bisa Dikembalikan Begitu Saja
Wacana mengembalikan Undang-Undang KPK ke aturan lama langsung disikat pimpinan lembaga antirasuah. Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengingatkan, undang-undang bukan barang yang bisa dipakai lalu dikembalikan.
"Apanya yang mau dikembalikan, UU itu bukan barang yang bisa dipinjam, setelah selesai dipakai, dikembalikan lagi," kata Tanak melalui keterangannya kepada wartawan, Minggu (15/2/2026).
Tanak menegaskan, KPK adalah lembaga yang menjalankan pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tipikor, bukan pembuat undang-undang.
Ia menyebut, saat ini KPK bekerja berdasarkan UU KPK yang lama dan UU KPK yang baru. Dengan kedua regulasi tersebut, menurutnya, tidak ada kendala dalam pelaksanaan tugas.
"Tidak ada kendala dalam melaksanakan tugas-tugas KPK. Selain itu status hukum Pegawai KPK menjadi jelas sebagai ASN," ujar Tanak.
Tanak bilang, jika memang ingin KPK benar-benar independen tanpa campur tangan lembaga lain, perubahan yang relevan bukan sekadar mengembalikan aturan lama, melainkan memindahkan posisi KPK ke rumpun yudikatif.
"Kalau mau KPK bekerja independen tanpa ikut campur lembaga lain/intervensi, perubahan UU KPK hanya terkait dengan keberadaan KPK untuk ditempatkan dalam rumpun Yudikatif, bukan di rumpun eksekutif seperti UU No. 19/2019," ucapnya.
Menurut Tanak, bila KPK berada dalam rumpun yudikatif, maka posisinya sejajar dan mandiri bersama Mahkamah Agung (MA).
"Dengan demikian lembaga yang berada dalam rumpun Yudikatif terdiri dari MA dan KPK. Baik MA maupun KPK masing-masing berdiri sendiri, MA berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif, begitu juga KPK berdiri sendiri dalam rumpun Yudikatif," jelas Tanak.
Sebelumnya, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menyatakan setuju terhadap usulan merevisi kembali UU KPK. Usulan itu disampaikan mantan Ketua KPK Abraham Samad kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Ya, saya setuju, bagus,” kata Jokowi kepada wartawan seusai menyaksikan babak pertama pertandingan Indonesia Super League Persis Solo vs Madura United di Stadion Manahan, Solo, Jumat (13/2/2026).
Jokowi menyebut revisi UU KPK 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan dirinya. Ia juga menegaskan tak menandatangani aturan tersebut saat masih menjabat presiden.
“Ya memang saat itu atas inisiatif DPR direvisi tapi saya enggak tanda tangan,” tegasnya.
Sumber: inilah
Foto: Wakil Ketua KPK Johanis Tanak (kiri) berbincang dengan Ibnu Basuki Widodo (kanan) sebelum menyampaikan rilis kinerja KPK 2025 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12/2025). (Foto: Antara Foto/Muhammad Adimaja/foc).
Tanak Jawab Jokowi, UU KPK tak Bisa Dikembalikan Begitu Saja
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar