Tak Ingin Ada Jejak, Cara Nadiem Rapat dengan Google Terungkap di Sidang Chromebook
Sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) kembali mengungkap fakta persidangan. Kali ini, sorotan tertuju pada mekanisme rapat daring yang disebut tidak pernah direkam.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan saksi.
Sekretaris Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Deswitha Arvinchi, mengungkap adanya arahan terkait rapat online yang melibatkan pihak Google.
Jaksa penuntut umum (JPU) awalnya mendalami proses pertemuan daring antara Kemendikbudristek dan Google.
"Lalu ada lagi Saudara juga membuat pertemuan terkait dengan online, Zoom meeting, dengan pihak Google. Gimana ceritanya?" tanya jaksa di persidangan.
Deswitha menjelaskan bahwa komunikasi agenda pertemuan bisa datang melalui disposisi maupun pesan singkat dari Menteri saat itu, Nadiem Makarim.
"Jadi biasanya juga kadang kalau misalnya Mas Menteri bisa mendisposisikan melalui aplikasi, bisa juga mungkin ketika selesai beliau membaca surat permintaan, beliau akan chat ke saya begitu. Jadi ada karena beliau chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," jawab Deswitha.
Rapat Tidak Pernah Direkam
Jaksa kemudian menyoroti apakah ada arahan khusus soal perekaman rapat daring tersebut.
"Terus ada arahan dari Pak Menteri terkait dengan Zoom Menteri tersebut kepada Saudara? Apakah boleh direkam atau seperti apa arahannya?" tanya Jaksa.
"Jadi memang semua rapat daringnya Mas Menteri ini memang tidak direkam Pak. Jadi bukan hanya rapat yang ini saja, tapi semua rapatnya," jawab Deswitha.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan dari jaksa mengenai sikap saksi dalam menyikapi arahan atasan.
"Saya sih bekerja dengan profesional aja Pak," jawab Deswitha.
Dalam sidang tersebut, jaksa menghadirkan 10 orang saksi. Di antaranya Komisaris PT GoTo Gojek Tokopedia TbkAndre Sulistyo serta Co-founder Gojek Kevin Aluwi.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya untuk mendalami proses pengadaan dan pengambilan kebijakan di internal kementerian saat proyek berlangsung.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Nadiem Makarim memperkaya diri sendiri hingga Rp809,5 miliar.
“Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu, terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809,5 miliar,” ujar JPU saat pembacaan dakwaan pada 5 Januari 2026 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Jaksa menilai, Nadiem menyalahgunakan kewenangannya dengan mengarahkan spesifikasi pengadaan laptop Chromebook yang menggunakan Chrome Device Management (CDM) atau Chrome Education Upgrade.
"Bahwa terdakwa Nadiem Anwar Makarim yang telah menyalahgunakan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia,” jelas JPU.
Selain itu, jaksa menyebut adanya aliran investasi dari Google ke PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Disebutkan, pada Maret 2020, Google Asia Pasifik Pte Ltd melakukan penyetoran modal sebesar 59.997.267 dolar Amerika Serikat ke PT AKAB. Kemudian pada 2021, Google kembali menambah investasi sebesar 276.843.141 dolar Amerika Serikat setelah terdakwa menandatangani regulasi yang disebut menjadikan produk Google sebagai satu-satunya yang digunakan dalam pengadaan TIK.
Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya guna mendalami konstruksi perkara serta alur pengambilan kebijakan dalam proyek pengadaan tersebut.***
Sumber: konteks
Foto: Spill harga Chromebook di sidang Nadiem: Dari modal produksi sampai cuan distributor. (Kejagung)
Tak Ingin Ada Jejak, Cara Nadiem Rapat dengan Google Terungkap di Sidang Chromebook
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar