Sunset Clause VS Judicial Review ke Mahkamah Agung
Pasal 361 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru) mengatur ketentuan peralihan (transisi) hukum acara, khususnya mengenai kelanjutan perkara yang sedang berjalan saat UU baru berlaku. Pasal ini menegaskan bahwa perkara yang dilimpahkan dan mulai diperiksa sebelum berlakunya KUHAP Baru, tetap diselesaikan berdasarkan ketentuan lama. Secara rinci, Pasal 361 mengatur beberapa poin krusial:
Huruf a: Perkara yang sedang dalam proses penyidikan atau penuntutan diselesaikan berdasarkan KUHAP lama.
Huruf c: Perkara yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan mulai diperiksa tetap diselesaikan berdasarkan KUHAP lama, kecuali pada tahap Peninjauan Kembali (PK).
Huruf d: Dalam hal perkara dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan belum dimulai, pemeriksaan, pengadilan, dan putusan didasarkan pada ketentuan KUHAP Baru.
Inti dari pasal ini adalah sunset clause atau aturan transisi (asas transitoir) untuk menjamin kepastian hukum, di mana perkara yang sudah "berjalan" (diperiksa) tetap menggunakan aturan lama (UU No. 8 Tahun 1981) hingga selesai, sedangkan perkara baru yang dilakukan dalam keberlakuan KUHAP baru, maka UU. Materilnya pun menggunakan KUHP baru dengan menggunakan teknis atat cara merujuk KUHAP Baru.
Adakah Ketentuan Restorasi Pra KUHAP baru Jo. KUHP baru ?
Sebelum berlakunya KUHAP (UU. No 20 Tahun 2025) dan KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) terkait kebijakan restorative justice (RJ) yang lebih komprehensif, mediasi penal atau keadilan restoratif di Indonesia diatur melalui peraturan sektoral di tingkat kepolisian, kejaksaan dan peradilan, serta beberapa *UU. Khusus.*
Dasar hukum mediasi atau RJ sebelum KUHP baru (UU. No.1/ 2023) jo. KUHAP baru (UU. No. 20/2025 RJ diatur melalui beberapa peraturan di tingkat kepolisian, kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Di tingkat kepolisian, terdapat Perpol No 8/ 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Untuk tingkat kejaksaan, dasar hukumnya adalah Perja RI No 15/ 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
M.A juga memiliki dasar hukum seperti S- Kep DirJend Badan Peradilan Umum No. 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 mengenai pedoman penerapan RJ. Serta U-U No 11/ 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga menerapkan RJ. Seblm KUHP baru, penerapan RJ juga didasarkan pada diskresi kepolisian, kewenangan kejaksaan, dan prinsip pemulihan yang sudah dipraktikan realitas.
Dan dasar peralihan yang lama ke UU. Pidana baru (asas dan teori hukum pidana transitoir) juga terdapat pada UU No. 1 Tahun 2026 Ttg Penyesuaian Pidana) Jo. Sema No 1 Tahun 2026.
Pedoman Sanksi Hukum Mengacu Lex Favor Reo
Bagaimana pola praktik hukum terkait masa hukuman pidana andai perkara tetap berlangsung ? Maka mesti menoleh kepada teori dan asas hukum pidana yakni asas lex favor reo, JPU dalam isi tuntutannya dan majelis hakim dalam penerapan sanksi hukumannya terhadap kasus transisi hukum pidana _(sunset clause)_, tentu mesti mengacu menerapkan sanksi hukuman yang teringan diantara keduanya (lex favor reo).
Kesimpulan
Bagi masyarakat WNI yang tidak menyetujui atau mengatakan keberatan yang ada hubungannya dengan sistim hukum (baru) pada pasal-pasal yan tercantum KUHAP, KUHP dan pelaksanaan penerapan terhadap lex favor reo silahkan segera ajukan judicial review melalui MK dan uji materil melalui MA jangan sekedar _"omdo."_
Penulis: Damai Hari Lubis
Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
Sunset Clause VS Judicial Review ke Mahkamah Agung
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar