Roy Suryo dan Rismon Sianipar Turun Gunung di Sidang Ijazah Jokowi, Bawa 'Kartu Truf' Forensik!
Sidang lanjutan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terkait keabsahan ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memanas di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta, Rabu 18 Februari 2026.
Agenda kali ini jadi sorotan tajam karena pihak penggugat menghadirkan dua sosok yang vokal di dunia digital: Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
Kehadiran mereka di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Achmad Satibi ini bertujuan untuk membedah sisi teknis dokumen akademik yang selama ini disengketakan.
Tak main-main, tokoh senior Amien Rais pun terpantau hadir langsung menyaksikan jalannya sidang.
Bedah Teknis: Mainkan Analisis ELA dan Histogram
Sebagai pakar telematika, Roy Suryo menegaskan bahwa kehadirannya bukan tanpa persiapan. Ia membawa hasil analisis teknis terhadap dokumen yang dipersoalkan untuk menguji keasliannya secara objektif.
"Saya bersama Doktor Rismon akan memberikan penjelasan tentang ELA (Error Level Analysis) dan histogram. Saya menjelaskan tentang ilmu telematika dan apa yang sudah saya lakukan terhadap dokumen tersebut," ujar Roy Suryo di sela persidangan.
Rismon Sianipar menambahkan bahwa pengadilan adalah "arena ilmiah" yang paling tepat untuk menguji bukti-bukti seperti ijazah S1, transkrip nilai, hingga dokumen KKN secara forensik, bukan sekadar opini di ruang publik.
Memasuki Babak Krusial
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menyebut kesaksian para ahli ini adalah bagian dari strategi besar mereka. Ia mengklaim pihaknya masih menyimpan "senjata pamungkas" untuk diperlihatkan nanti.
"Sidang kali ini memasuki masa krusial. Agenda keterangan saksi ahli dari pihak penggugat menjadi sorotan utama dan kartu truf akan kami sampaikan di akhir persidangan," tutur Taufiq.
Perang Bukti Antar-Alumni
Di sisi lain, pihak kuasa hukum Jokowi (Tergugat I) sebelumnya sudah "curi start" dengan menghadirkan saksi-saksi fakta yang merupakan rekan satu angkatan Jokowi di UGM.
Mereka adalah Rince Dwidjaja dan Yohana, yang memberikan testimoni bahwa mereka benar-benar menjalani program KKN bersama Jokowi pada tahun 1985 di Boyolali.
Untuk diketahui, gugatan ini diajukan oleh dua alumnus UGM, Top Taufan Hakim dan Bangun Sutoto. Selain Jokowi, Rektor UGM dan pihak Polri juga ikut terseret dalam daftar tergugat.
Di luar persidangan ini, Roy Suryo dan Rismon sendiri sedang menghadapi laporan kepolisian terkait dugaan fitnah yang dilaporkan oleh pihak Jokowi.***
Sumber: konteks
Foto: Update sidang Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan Rismon Sianipar bongkar analisis forensik digital. (podcast Forum Keadilan TV)
Roy Suryo dan Rismon Sianipar Turun Gunung di Sidang Ijazah Jokowi, Bawa 'Kartu Truf' Forensik!
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar