Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Roy Suryo, Rismon Hasiholan dan Dokter Tifauziah Tyassuma (Tifa) selaku pemohon uji materi terhadap Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjalani persidangan perdana di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (10/2/2026). Ketiga pemohon ini datang ke MK didampingi oleh kuasa hukumnya, Refly Harun.
Refly Harun mengatakan, gugatan ini diajukan ke MK lantaran kliennya merasa dikriminalisasi terkait penerapan pasal-pasal tersebut dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
"Jadi gugatan RRT terhadap beberapa pasal yang mentersangkakan mereka dalam kasus ijazah palsu mantan Presiden Jokowi," kata Refly di gedung MK.
Dari beberapa pasal yang diuji materi, Refly mengaku memasukkan beberapa pasal KUHP lama. Dia menyerahkan mekanisme penilaian selanjutnya terhadap pasal yang lama itu kepada majelis hakim.
"Jadi yang kita ajukan kawan-kawan sekalian itu adalah Pasal 310 KUHP yang lama, Pasal 311 KUHP yang lama, tetapi ditandem dengan Pasal 433 dan 434 KUHP yang baru. Nanti prosesnya bagaimana hakim melihatnya kita akan lihat nanti," ucap dia.
"Kemudian Pasal 27A Undang-Undang ITE 2024 yang versi 2024. Kemudian Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE yang versi 2024," sambungnya.
Refly mengatakan, kliennya sebagai seorang peneliti seharusnya tidak boleh dikriminalisasi.
"Kita berharap bahwa ada titik terang ya bagaimana menempatkan pasal-pasal tersebut dikaitkan dengan eksistensi Roy, Rismon, dan Dokter Tifa sebagai peneliti yang seharusnya tidak boleh dikriminalisasi karena ini adalah perlindungan konstitusional, constitutional rights warga negara untuk melakukan penelitian," ucap dia.
Gugatan yang diajukan Roy Suryo cs ini teregister dengan nomor perkara 50/PUU-XXIV/2026. Para pemohon dalam petitumnya berharap mahkamah mengabulkan gugatan tersebut.
Sumber: inews
Foto: Kubu Roy Suryo menghadiri sidang perdana uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) (foto: Danandaya Arya)
Roy Suryo cs Jalani Sidang Perdana Gugatan ke MK, Merasa Dikriminalisasi dari Kasus Ijazah Jokowi
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar