Refly Harun: Penerbitan SP3 Eggi Sudjana Gugurkan Laporan terhadap Roy Suryo Cs
Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinilai membawa konsekuensi hukum luas.
Ahli hukum tata negara sekaligus kuasa hukum Barisan Pembela Roy Suryo Cs, Refly Harun, menyatakan bahwa SP3 tersebut secara otomatis menggugurkan laporan terhadap pihak lain yang berada dalam laporan polisi (LP) yang sama.
Refly menegaskan, kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) tidak dapat diproses secara parsial jika sumber laporan hukumnya telah dicabut.
Menurut Refly, secara hukum SP3 hanya dapat diterbitkan jika terdapat pencabutan laporan atau pengaduan, sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (4) KUHAP.
Oleh karenanya kata Refly, terbitnya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menjadi indikasi kuat bahwa laporan polisi terhadap keduanya sudah tidak berlaku.
“Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan DHL, artinya laporan polisi (LP) sudah dicabut,” ujar Refly, Senin, 16 Februari 2026.
Ia menambahkan, karena Eggi dan Damai dilaporkan dalam satu LP yang sama dengan pihak lain, maka konsekuensi hukumnya bersifat menyeluruh.
Refly menilai tidak ada dasar hukum untuk melanjutkan penyidikan terhadap nama-nama lain yang tercantum dalam LP tersebut, termasuk Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa), dan Rismon Sianipar.
“Karena laporan ES dan DHL sudah dicabut, maka otomatis LP tersebut gugur secara keseluruhan karena tersangka lain berada dalam nomor LP yang sama,” paparnya.
Proses Penyelidikan Cacat Hukum
Dirinya menegaskan, jika penyidikan terhadap Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa masih berjalan, maka proses tersebut berpotensi cacat hukum.
Menurutnya, tidak ada lagi landasan legal untuk melanjutkan tahapan penyelidikan maupun penyidikan.
"Dengan keluarnya SP3 Eggi Sudjana dan DHL, maka sesungguhnya artinya tercabut semua terhadap enam tersangka lainnya. Maka konsekuensinya, proses penyelidikan dan penyidikan sudah tidak ada dasar hukumnya lagi,” tegas Refly.
Refly pun berjanji akan membawa persoalan tersebut ke level pengawasan internal kepolisian. Ia berencana melaporkan dugaan kejanggalan penanganan perkara tersebut ke Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.***
Sumber: konteks
Foto: Refly Harun/Net
Refly Harun: Penerbitan SP3 Eggi Sudjana Gugurkan Laporan terhadap Roy Suryo Cs
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar