Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum
Kasus dugaan penganiayaan terhadap seekor kucing hingga tewas di Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memasuki babak baru.
Firda Latifah Anwar, pemilik kucing malang tersebut, dengan tegas menolak tawaran damai dari terduga pelaku dan bersikeras menuntut pertanggungjawaban hukum.
Penolakan ini menggarisbawahi desakan kuat dari masyarakat dan komunitas pecinta hewan untuk penegakan hukum yang tegas terhadap kekerasan pada hewan.
"Saya menolak dan tidak mau diganti kucing baru. Parsel buah juga belum kami buka dan rencananya akan kami berikan kepada orang yang lebih membutuhkan," kata Firda Latifah Anwar, setelah terduga pelaku mengunjunginya di rumah, Jumat (6/2/2026).
Pernyataan Firda ini memperjelas sikapnya yang tidak akan berkompromi, menegaskan bahwa nilai nyawa hewan tidak dapat digantikan dengan materi atau permintaan maaf semata.
Keluarga Firda tetap menginginkan agar pelaku diproses secara hukum atas perbuatannya.
Terduga pelaku, yang diidentifikasi berinisial PJ (60), warga Kelurahan Karangjati, Blora, bersama istri, Lurah Karangjati, serta Bhabinkamtibmas setempat, telah mendatangi rumah Firda pada Selasa (3/2) malam.
Kunjungan tersebut bertujuan untuk menyampaikan permintaan maaf dan melakukan mediasi.
Dalam pertemuan itu, terduga pelaku bahkan sempat menawarkan penggantian kucing yang mati dengan kucing baru berjenis Anggora.
Namun, tawaran tersebut secara tegas ditolak oleh pihak keluarga Firda, menunjukkan komitmen mereka terhadap keadilan bagi kucing kesayangannya.
Kasus ini mencuat setelah komunitas pecinta kucing Cat Lovers In The World (CLOW) turut melaporkan dugaan tindak kekerasan ini ke pihak kepolisian.
Hening, perwakilan CLOW Solo, menegaskan pentingnya laporan ini agar kasus kekerasan terhadap hewan dapat diusut secara tuntas dan profesional.
"Kasus ini harus direspons dan dilaporkan agar pintu penyidikan terbuka dan ada kepastian hukum," ujarnya.
Kasatreskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penendangan kucing di kawasan Lapangan Kridosono.
"Laporan sudah kami terima. Penyelidikan masih berjalan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi," kata AKP Zaenul Arifin.
Hingga kini, polisi telah memeriksa lima orang saksi serta meminta keterangan dari pemilik kucing, Farida Rizki (FR).
Video berdurasi 11 detik yang diunggah akun Instagram @faridaarz pada Minggu (25/1) menjadi pemicu mencuatnya kasus ini di media sosial.
Berdasarkan pendalaman awal, motif terduga pelaku diduga karena merasa terganggu saat beraktivitas di lokasi kejadian. Meskipun kedua belah pihak telah dipertemukan dan terduga pelaku menyampaikan permintaan maaf, penyelidikan tetap berjalan.
Terduga pelaku berinisial PJ berpotensi dijerat Pasal 337 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Terhadap Hewan, sebuah pasal yang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan hewan lainnya.
Sumber: suara
Foto: Firda Latifah Anwar, pemilik kucing yang tewas akibat dugaan tindak kekerasan di kawasan Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, Jawa Tengah. [ANTARA/Gunawan]
Pemilik Kucing di Blora Tolak Damai, Tuntut Pelaku Penganiayaan Hewan Diproses Hukum
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:
Reviewed by Oposisi Cerdas
on
Rating:

Tidak ada komentar